MenaraToday.Com – Batubara :
Kepolisian
Resor Batubara menggelar release penangkapan bandar narkoba yang berlangsung
selama satu bulan yang digelar didepan gedung Mapolres Batubara yang baru di
Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Senin (16/9/2019) sekira pukul 17.30
Wib.
Kapolres
Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasatres Narkoba AKP Kusnadi
menyebutkan Polres Batubara tetap komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan
narkoba di wilayah hukumnya, terbukti selama satu bulan terakhir pihaknya telah
mengungkap 5 kasus narkoba dengan meringkus
8 tersangka dan 4 tersangka terpaksa di tembak karena melakukan perlawanan
dengan menabrak polisi dan melarikan diri.
“Jadi kita telah menyelesaikan 5 kasus
peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yang pertama terjadi pada hari Sabtu (24/8/2019)
sekitar pukul 01.30 Wib, di Jalan Solo, Dusun XI, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung
Tiram, Kabupaten Batu Bara. Pada kasus ini terdapat 4 tersangka masing-masing Rahmat
Syahdani alias Amat (40) warga Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli
Serdang, Jamaluddin alias Kembar (49) warga Desa Baru Batang Kuis, Kabupaten
Deli Serdang diringkus sebagai penjual. Sedangkan Muhammad Yusuf alias Usuf
Sontul (37) warga Jalan Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram dan Suparmin
alias Simin (33) warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir sebagai
pembeli dengan barang bukti sabu seberat 48,78 gram serta 2 unit timbangan
digital” ujar Robinson sembari menunjukka barang bukti dari keempat tersangka
Robinson
menambahkan bahwa pada hari Rabu (28/8/2019), sekitar jam 17.00 Wib, petugas
berhasil meringkus tersangka Suryadi Sihotang (44) warga Nagori Pematang Kerasaan,
Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dari tersangka ditemukan 47 butir pil
ekstasi dan mencoba melarikan diri sehingga diberi tindakan terukur. Kemudian
di hari yang sama sekitar jam 18.00 Wib Polisi kembali berhasil mengamankan
tersangka Baharui Laia alias Bahar (18) warga Dusun VI, Desa Simpang Gambus,
Kecamatan Lima Puluh, dengan barang bukti 9 paket sedang sabu seberat 10,22
gram dan 9 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya penangkapan terjadi pada hari Jumat (30/8/2019) sekitar jam 20.20 Wib, dengan tersangka Rinaldy Johan Lubis alias Belando (26) warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Darinya petugas berhasil menemukan pil ekstasi 17 butir, namun saat diamankan tersangka mencoba melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan kearah betisnya.
Selanjutnya penangkapan terjadi pada hari Jumat (30/8/2019) sekitar jam 20.20 Wib, dengan tersangka Rinaldy Johan Lubis alias Belando (26) warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Darinya petugas berhasil menemukan pil ekstasi 17 butir, namun saat diamankan tersangka mencoba melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan kearah betisnya.
Dan
yang terakhir kasus tersangka yang menabrak polisi terjadi pada hari Rabu (11/9/2019)
sekira jam 22.00 Wib, di Jalinsum Simpang Padang Cukur, Dusun II, Desa Suka
Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
“Kketika
hendak ditangkap, tersangka Surianto alias Toni (37) warga Dusun II, Desa Pasar
Lapan, Kecamatan Air Putih, melarikan diri dengan sepeda motor Kawasaki Ninja
BK 4365 CD. Setelah itu terjadi kejar-kejaran dengan personil unit reskrim Polsek
Indrapura. Pada saat kejar-kejaran tersangka menabrak Bripka Mediansyah
Hasibuan hingga terjatuh dan mengalami luka-luka dan tersangka yang terus kabur
dengan sepeda motornya terpaksa dilumpuhkan hingga jatuh tersungkur. Dari
tangannya Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 paket sedang sabu seberat
0,56 gram serta puluhan plastik klip kosong dan barang bukti lainnya” papar
Robinson. (Dwi)