Kapolres Batubara Paparkan Pengungkapan Kasus Narkoba Kurun Waktu 1 Bulan


MenaraToday.Com – Batubara :

Kepolisian Resor Batubara menggelar release penangkapan bandar narkoba yang berlangsung selama satu bulan yang digelar didepan gedung Mapolres Batubara yang baru di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Senin (16/9/2019) sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasatres Narkoba AKP Kusnadi menyebutkan Polres Batubara tetap komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, terbukti selama satu bulan terakhir pihaknya telah mengungkap 5 kasus narkoba  dengan meringkus 8 tersangka dan 4 tersangka terpaksa di tembak karena melakukan perlawanan dengan menabrak polisi dan melarikan diri.



“Jadi kita telah menyelesaikan 5 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yang pertama terjadi pada hari Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 01.30 Wib, di Jalan Solo, Dusun XI, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Pada kasus ini terdapat 4 tersangka masing-masing Rahmat Syahdani alias Amat (40) warga Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jamaluddin alias Kembar (49) warga Desa Baru Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang diringkus sebagai penjual. Sedangkan Muhammad Yusuf alias Usuf Sontul (37) warga Jalan Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram dan Suparmin alias Simin (33) warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir sebagai pembeli dengan barang bukti sabu seberat 48,78 gram serta 2 unit timbangan digital” ujar Robinson sembari menunjukka barang bukti dari keempat tersangka


Robinson menambahkan bahwa pada hari Rabu (28/8/2019), sekitar jam 17.00 Wib, petugas berhasil meringkus tersangka Suryadi Sihotang (44) warga Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dari tersangka ditemukan 47 butir pil ekstasi dan mencoba melarikan diri sehingga diberi tindakan terukur. Kemudian di hari yang sama sekitar jam 18.00 Wib Polisi kembali berhasil mengamankan tersangka Baharui Laia alias Bahar (18) warga Dusun VI, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, dengan barang bukti 9 paket sedang sabu seberat 10,22 gram dan 9 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya penangkapan terjadi pada hari Jumat (30/8/2019) sekitar jam 20.20 Wib, dengan tersangka Rinaldy Johan Lubis alias Belando (26) warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Darinya petugas berhasil menemukan pil ekstasi 17 butir, namun saat diamankan tersangka mencoba melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan kearah betisnya.


Dan yang terakhir kasus tersangka yang menabrak polisi terjadi pada hari Rabu (11/9/2019) sekira jam 22.00 Wib, di Jalinsum Simpang Padang Cukur, Dusun II, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

“Kketika hendak ditangkap, tersangka Surianto alias Toni (37) warga Dusun II, Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, melarikan diri dengan sepeda motor Kawasaki Ninja BK 4365 CD. Setelah itu terjadi kejar-kejaran dengan personil unit reskrim Polsek Indrapura. Pada saat kejar-kejaran tersangka menabrak Bripka Mediansyah Hasibuan hingga terjatuh dan mengalami luka-luka dan tersangka yang terus kabur dengan sepeda motornya terpaksa dilumpuhkan hingga jatuh tersungkur. Dari tangannya Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 paket sedang sabu seberat 0,56 gram serta puluhan plastik klip kosong dan barang bukti lainnya” papar Robinson. (Dwi)

Lebih baru Lebih lama