MenaraToday.Com –
Cianjur :
Andy
Adam (26), warga Jalan. Prof. Moch. Yamin RT.02/01 Kelurahan Sayang, Cianjur Kota
diciduk pihak personil Satresnarkoba Polres Cianjur, Selasa (17/9/2019), sekira
pukul 18.30 Wib terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres
Cianjur AKBP Soliyah melalui Kasatnarkoba AKP Ade Hermawan Mulyana didampingi Paur
Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda saat dikonfirmasi Rabu(18/9/2019)
menyebutkan tersangka diringkus atas adanya informasi dari warga yang
menyebutkan bahwa Andy Adam sering
bertransaksi narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan warga.
"Atas
informasi tersebutlah, pihak Satresnarkoba Polres Cianjur, melakukan
penyelidikan. Pada hari Selasa (17/9/2019),sekira pukul. 18.30 WIB, personil
opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah tersangka dan langsung menggerebek rumah
tersebut serta menangkap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan kita menemukan
barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kotak Handphone warna
putih yang disimpan di atas atap dapur” ujar Budi.
Budi
menambahkan setelah menemukan barang bukti selanjutnya tersangka dengan barang
bukti yang ditemukan berupa 6 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat
33,48 gram (bruto), 16 plastik klip bening, 5 sobekan lakban warna coklat, 1
buah kotak Handphone warna putih dan 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam
dibawa ke ruangan Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas
perbuatannya tersangka kta jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat
(2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jelasnya.
(SN/Ace).