Miliki Sabu, Andy Adam Di Gelandang Ke Mapolres Cianjur



MenaraToday.Com – Cianjur :

Andy Adam (26), warga Jalan. Prof. Moch. Yamin RT.02/01 Kelurahan Sayang, Cianjur Kota diciduk pihak personil Satresnarkoba Polres Cianjur, Selasa (17/9/2019), sekira pukul 18.30 Wib terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah melalui Kasatnarkoba AKP Ade Hermawan Mulyana didampingi Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda saat dikonfirmasi Rabu(18/9/2019) menyebutkan tersangka diringkus atas adanya informasi dari warga yang menyebutkan bahwa Andy Adam  sering bertransaksi narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan warga.

"Atas informasi tersebutlah, pihak Satresnarkoba Polres Cianjur, melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa (17/9/2019),sekira pukul. 18.30 WIB, personil opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah tersangka dan langsung menggerebek rumah tersebut serta menangkap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kotak Handphone warna putih yang disimpan di atas atap dapur” ujar Budi.

Budi menambahkan setelah menemukan barang bukti selanjutnya tersangka dengan barang bukti yang ditemukan berupa 6 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 33,48 gram (bruto), 16 plastik klip bening, 5 sobekan lakban warna coklat, 1 buah kotak Handphone warna putih dan 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam dibawa ke ruangan Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka kta jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jelasnya. (SN/Ace).
Lebih baru Lebih lama