Gondol HP Karyawan Doorsmeer, Warga Lampura Di Ciduk Polisi




MenaraToday.Com – Tulang Bawang :

Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial IE (36), warga Desa Way Perancang, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (18/9/2019) sekira pukul 09.00 Wib di Kampung Cekat Raya Kecamatan Manggala Timur.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, Sik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Sik, Rabu (18/9/2019) menyebutkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan Rizqi Rahmadani (23) warga Desa Sendang, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Timur.

“Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 185 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 01 Juli 2019, kerugian berupa HP (handphone) Advan type S5E warna hitam dan HP Xiaomi 4X warna gold,” ujar AKP Sandy,

Sandy menambahkan aksi kejahatan yang dialami oleh korban terjadi pada hari Senin (01/07/2019), sekira pukul 03.00 WIB, di cucian mobil MM, yang berada di pinggir Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Sekira pukul 02.00 WIB, korban selesai teleponan dan masuk ke dalam kamar lalu mengecas HP miliknya disamping lemari. Sekira pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan melihat dua unit HP miliknya yang sedang di cas sudah tidak ada lagi, korban sempat berusaha mencari di sekeliling kamar ternyata tidak ditemukan. Lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang. Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil menyita barang bukti berupa HP Advan type S5E warna hitam dan saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Helmi-Reza)
Lebih baru Lebih lama