MenaraToday.Com
– Asahan :
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Asahan di ringkus personil
Satresnarkoba terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Kamis (19/9/2019).sekira
pukul 23.00 Wib
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu
melalui Kasat Narkoba AKP Anthony Tarigan, Jumat (20/9/2019) membenarkan
penangkapan kedua pelaku masing-masing Yon Sadono alias Yon (38) warga Jalan
Setia Budi Kisaran dan Gustomo alias Tomo (41) warga Jalan Budi Utomo Kelurahan
Mutiara Lingkungan IV Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara
“Benar, kita telah meringkus dua ASN yang
bertugas di Satpol PP Asahan, kedua tersangka kita ringkus di sebuah warung jus
milik tersangka GM di Jalan Madong Lubis, Mutiara tepatnya di depan SMP Negeri
1 Kisaran. Saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti
narkotika jenis sabu beserta alat bukti lainnya berupa 1 potong kertas, 1 kotak
plastik, pipet plastik runcing yang digunakan sebagai sendok, 1 buah kaca
pireks, 1 buah kompeng warna merah, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP Merk
Nokia warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol BK 8966 QA, 1 buah
bong yang terbuat dari botol obat batuk” ujar Anthony Tarigan.
Lebih lanjut Kasat narkoba menyebutkan kedua
tersangka diringkus berkat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa
di lokasi sering terjadi transaksi narkotika dan berbekal informasi tersebut team
opsnal satresnarkoba Polres Asahan langsung turun ke lokasi untuk melakukan
penyelidikan.
“Mendapatkan informasi tersebut kita langsung
turun TKP dan melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian kita
melakukan penangkapan dan saat kita geledah kita menemukan barang bukti
narkoba. Dan saat kita introgasi tersangka Yon Sadono mengaku bahwa narkoba
tersebut didapatkan dari warga Tanjung Balai, kemudian kedua tersangka beserta
barang bukti kita boyong ke Mapolres Asahan untuk melakukan pengembangan” ujar
Anthony (Adjie)