Miliki Sabu, 2 Oknum ASN Satpol PP Asahan DI Ciduk Polisi




MenaraToday.Com – Asahan :

Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Asahan di ringkus personil Satresnarkoba terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Kamis (19/9/2019).sekira pukul 23.00 Wib


Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Anthony Tarigan, Jumat (20/9/2019) membenarkan penangkapan kedua pelaku masing-masing Yon Sadono alias Yon (38) warga Jalan Setia Budi Kisaran dan Gustomo alias Tomo (41) warga Jalan Budi Utomo Kelurahan Mutiara Lingkungan IV Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara

“Benar, kita telah meringkus dua ASN yang bertugas di Satpol PP Asahan, kedua tersangka kita ringkus di sebuah warung jus milik tersangka GM di Jalan Madong Lubis, Mutiara tepatnya di depan SMP Negeri 1 Kisaran. Saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat bukti lainnya berupa 1 potong kertas, 1 kotak plastik, pipet plastik runcing yang digunakan sebagai sendok, 1 buah kaca pireks, 1 buah kompeng warna merah, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP Merk Nokia warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol BK 8966 QA, 1 buah bong yang terbuat dari botol obat batuk” ujar Anthony Tarigan.

Lebih lanjut Kasat narkoba menyebutkan kedua tersangka diringkus berkat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika dan berbekal informasi tersebut team opsnal satresnarkoba Polres Asahan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Mendapatkan informasi tersebut kita langsung turun TKP dan melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian kita melakukan penangkapan dan saat kita geledah kita menemukan barang bukti narkoba. Dan saat kita introgasi tersangka Yon Sadono mengaku bahwa narkoba tersebut didapatkan dari warga Tanjung Balai, kemudian kedua tersangka beserta barang bukti kita boyong ke Mapolres Asahan untuk melakukan pengembangan” ujar Anthony (Adjie)
Lebih baru Lebih lama