MenaraToday.Com - Asahan :
Rahmad Taufik Panjaitan alias Rahmad (21) warga Dusun V Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan di ciduk personil unit reskrim Polsek Bandar Pulau terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 A jenis sabu-sabu, Minggu (1/9/2019) sekira pukul 13.00 Wib di belakang rumah penduduk Dusun II Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, Sumatera Utara.
Kapolsek Bandar Pulau AKP Muhammad Iskad menyebutkan Rahmad diringkus berkat adanya informasi warga bahwa pelaku sering bertransaksi sabu di Dusun II Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat. Berbekal informasi tersebut, personil Opsnal Polsek Bandar Pulau langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melihat pelaku sesuai dengan informasi yang di terima.
"Saat akan diringkus, pelaku sempat terlihat membuang barang bukti, kemudian petugas menyuruh pelaku mengambil barang bukti tersebut yang ternyata berisikan satu plastik klip kecil yg berisi narkotika jenis sabu, kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil yg berisi narkotika jenis sabu. Dan 1 unit HP merk Mito warna hitam kita bawa Ke Mapolsek Bandar Pulau untuk pemeriksaan lebih lanjut" ujarnya (Pudjie)