Ngaku Dari Poldasu, 2 Pelaku Pemerasan Di Ciduk Saat Beraksi




MenaraToday.Com – Batubara :

Kepolisian Sektor Indrapura menggalkan aksi polisi gadungan yang mengaku personil Polda Sumut untuk melakukan pemerasan dengan menggunakan Air Soft Gun, Rabu (18/9/2019) di Dusun I Taman Siswa Desa Simpang Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.


Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang melalui Kapolsek Indrapura AKP D Habahean menyebutkan pihaknya telah meringkus 2 pelaku pemerasan masing-masing Drs. Nasman Manao (52) warga Jalan balai Desa Gang Antara Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas dan Sugiono alias Yogi (48) warga Dusun Mesjid Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten. Deli Serdang.

“Berdasarkan hasil introgasi yang kita lakukan kedua tersangka sebelumnya berhasil memeras Samsiah (50) warga Dusun III Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih, Batubara. Kedua tersangka kita ringkus saat menjalankan aksinya dengan mendatangi usaha bengkel Dedi dan menanyakan surat izin usaha bengkel tersebut. Namun Dodi menjawab bahwa izin usahanya ada pada adiknya. Dengan dasar tersebut kedua tersangka memeras korban dan meminta uang sebesar Rp. 10 juta agar korban tidak dibawa ke Polda Sumut sembari menunjukkan Softgun di pinggang sebelah kiri. Namun korban tidak mau memberikan permintaan kedua tersangka karena korban merasa curiga dengan para tersangka, sementara salah seorang warga yang berada di bengkel tersebut menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura” ujar Habahean.

Dengan dipimpin langsung Kapolsek Indrapura, petugas langsung menuju TKP  dan meringkus kedua polisi gadungan tersebut serta mengamankan barang bukti air softgun milik tersangka.

“Saat kedua tersangka kita bawa ke Mapolsek, datang korban lain yang merupakan pengusaha roti mengaku pernah diperas oleh kedua tersangka dan langsung membuat laporan telah di peras oleh tersangka yang mengaku petugas dari Polda Sumut bagian pengawasan obat dan makanan” jelas Habahean sembari menyebutkan bahwa dari kedua tersangka disita 1 pucuk Air soft Gun S&W dengan no 18G91516 dan1 butir peluru air softgun aktif dan 5 butir selongsong kosong.

“Selain menyita air softgun beserta peluru dan selongsongan, kita juga menyita 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam nopol BK 1469 MP tanpa STNK, Uang sebanyak Rp 1.000.000, 2 unit HT, 1 unit hp merek samsung gold, 2 keping KTP tersangka dan Plat polisi BK 1735 DK. Setelah kita introgasi kemudian kedua tersangka kita kirim ke Satreskrim Polres Batubara” jelasnya.(Dwi/AS)
Lebih baru Lebih lama