MenaraToday.Com - Dharmasraya :
Sedikitnya 7 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat selama ini, telah diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya dalam Operasi Jaran Singgalang. 1 orang pelaku berada diwilayah hukum Polsek Sungai Rumbai, sedangkan 6 orang lagi, berada di Wilayah hukum Polsek Pulau Punjung.
Hal ini diungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir. S.IK, didampingi Kabag Ops Kompol H Rifa,i. SH, Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH, Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Ipda Welly Wahyudi. SH, Kanit Reskrim Sungai Rumbai Ipda Rusmardi. SH, serta para anggota Reskrim Polres Dharmasraya lainnnya, dalam pers conference di Mapolres setempat Senin (2/9/2019).
AKBP Imran Amir. S.IK, pada kesempatan itu, memaparkan bahwa 7 orang pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, 3 orang diantaranya masih kategori anak-anak. Walaupun masih terbilang dibawah umur, namun sudah tergolong profesional, dan telah berulangkali melakukan curanmor.
Adapun pelaku curanmor telah diamankan Jajaran Polres Dharmasraya dalam Operasi Jaran Singgalang 2019, meliputi M Jais (53) warga Jorong Sungai Kemuning, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, diamankan Satreskrim sekira pukul 20.00 wib, pada hari Sabtu (31/8/2019) di Tukum III Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Pelaku mengaku melakukan aksinya di Jorong Tawakal, Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai. Sementara pelaku bersama barang bukti (BB) berupa STNK dan BPKB asli Sepeda motor jenis Honda Beat BA 5069 VD, atas nama Fri Ade, diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Selanjutnya, juga dilakukan penangkapan terhadap Basri Yandi (27) warga Jorong Kampung Surau, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, bersama rekan seprofesinya Angga Firmansah (29) Warga Jorong Sungai Belit, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung.
Basri Yandi diamankan petugas sekira pukul 18,30 Wib Kamis (29/8/2019) ketika sedang berada di Camp PT BPSJ Blok G, Kenagarian Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Sesuai dari pengembangan kasus, maka dilakukan pengejaran sehingga dapat diamankan, Angga Firmansah, pada hari Jumat (30/8/2019) sekira pukul 15.00 wib, di sebuah toko 'One Peace," Jorong Pinang Balirik, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Adapun tersangka bersama BB, berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario Nopol BA 2025 VW, dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Nomor Rangka MH328D205AK876800 telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. Tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu, juga diamankan Muhammad Rehan Pandona (16) warga Jorong Kubang Panjang, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, sekira pukul 03.00 wib Kamis (29/8/2019) saat berada di Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Atas pengembangan kasus, saat itu juga diamankan Muhammad Refan Habibullah, (16), warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Sementara ini, pelaku bersama BB berupa STNK dan BPKB sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BA 4626 YQ atas nama Marlinas. Akibat perbuatannya mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dari pengembangan kasus dilakukan Satreskrim terhadap tersangka Muhammad Rehan Pandona, juga diamankan Muhammad Solehan (17), warga Jorong Pasar Lama Pulau Punjung, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, bersama Hudal Febrian, (16), warga Kubang Panjang, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, sekira pukul 3.30 wib Kamis (29/8/2029) ketika sedang berada di Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Sementara BB telah diamankan dari tangan tersangka berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BA 2718 KQ. Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.
'Dari pengakuan tersangka kepada pihak penyidik, bahwa hasil curiannya bukan saja di jual kepada cukong. Tetapi juga ditukar dengan Narkoba," sebut AKBP Imran Amir. S.IK, diaminin Kabag Ops Kompol Rifa,i, dan Kasat Reskrim AKP Suyanto. SH.
Kapolres juga menghibau kepada seluruh masyarakat Dharmasraya agar selalu waspada. Sehingga tidak memberikan peluang bagi pelaku pencurian dalam melancarkan aksinya. (Syaiful Hanif)