Pengelola Wajib Ganti Rugi Jika Terdapat Kendaraan Hilang Saat Parkir



MenaraToday.Com - Malang :

Kini pengelola parkir tidak bisa lari dari tanggung jawab jika terjadi kehilangan kendaraan roda empat atau roda dua di lingkungan parkir.

Pengelola wajib untuk mengganti kendaraan yang hilang tersebut saat sedang terparkir di lingkungan Mall, pusat perbelanjaan, kantor, pinggir jalan dan tempat ramai lainnya yang menyediakan lahan parkir.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan melalui Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, bahwa “Setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang baik itu sepeda motor atau mobil dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang tersebut.”

Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) perkara 124 PK/PDT/2007.

Dengan putusan MA tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan alibi pengalihan tanggung jawab yang berbunyi “Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir”, maka masyarakat dapat menuntut jika mengalami kehilangan kendaraan saat parkir.

Selain itu, wajib pula hukumnya pengelola parkir atau jukir memberikan karcis parkir pada pengguna jasa parkir. 

Tetapi dengan begitu, masyarakat harus tetap berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan dan menggunakan kunci ganda.

Ingatlah untuk meminta karcis parkir sebelum meninggalkan kendaraan. Karena karcis itu yang digunakan sebagai bukti jika kendaraan hilang, oleh sebab itu jika masyarakat selaku pengguna jasa parkir tidak mendapatkan/diberi karcis maka masyarakat dapat melapor ke Polisi, Dishub ataupun Pemkot agar tidak dirugikan. 

Diharapkan agar informasi ini dapat tersebar pada masyarakat supaya tidak dirugikan oleh pengelola parkir. (Yasin)
Lebih baru Lebih lama