Polisi Temukan 5 Hectare Ladang Ganja Di Mandailing Natal


MenaraToday.Com - Madina :

Personil Dit Resnarkoba Polda Sumut bekerjasama dengan personil Satres anarkoba Polres Mandailing Natal (Madina)  mememukan sekitar 5 hektar tanaman pohon ganja di Desa Huta Tinggi Kecamatan Penyabungan Timur Kabupaten Madina tepatnya di sekitar wilayah Tor Simantawa.  


Informasi yang berhasil di himpun MenaraToday.Com, Jumat (6/9/2019) awalnya personil Dit Resnarkoba Polda Sumut dan personil Polres Madina melaksanakan patroli tentang adanya temuan ladang ganja  di daerah Desa Huta tinggi Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina, yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Poldasu, Kombes Pol Hendri Marpaung,  SH.


"Jadi awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditemukan ladang ganja di daerah kawasan Penggunungan Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur, Madina. Selanjutnya kita bersama personil Satresnarkoba Polres Madina membentuk team dan berangkat ke lokasi penemuan ladang ganja tersebut. Dan kita menemukan ladang ganja sekitar 5 hektar. Kemudian kita melakukan penyelidikan siapa pemilik ladang ganja ini dengan menginap selama 6 hari di lokasi" ujar Hendri Marpaung. 

Perwira dengan pangkat tiga mawar di pundak ini menambahkan setelah menginap selama 6 hari, dirinya memerintahkan anggota untuk melakukan penyemprotan racun tanaman terhadap batang tanaman pohon ganja yang ditaksir berumur 1 bulan. Sedangkan untuk tanaman ganja yang berumur 2 hingga 6 bulan di cabut dan di musnahkan. 

"Dari perhitungan yang dilakukan dari 5 hectare lahan tetdapat sekitar 30 ribu batang pohon dengan rincian seluas kurang lebih setengah hektar berjumlahkan batang pohon ganja sejumlah kurang lebih 2.000 batang pohon yang berumur sekitaran 1 bulan, Seluas kurang lebih 1 hektar berjumlahkan batang pohon ganja sejumlah kurang lebih 8.000 batang pohon yang berumur sekitaran 2 sampai 3 bulan. Seluas kurang lebih setengah hektar berjumlahkan batang pohon ganja sejumlah kurang lebih 5.000 batang pohon yang berumur sekitaran 4 bulan. Seluas kurang lebih 3 hektar berjumlahkan batang pohon ganja sejumlah kurang lebih 15.000 batang pohon yang berumur sekitaran 5 sampai 6  bulan" Paparnya. 

Setelah selesai dilakukan perhitungan terhadap batang pohon ganja tersebut, personil gabungan melakukan pemusnahan dengan cara membakar pohon ganja tersebut di TKP, adapun batang pohon ganja yang dimusnahkan sejumlah kurang lebih 29.734 batang.

"Sebelum dilakukan pemusnahan batang pohon ganja tersebut telah disisihkan sejumlah kurang lebih 266 batang pohon ganja guna dijadikan sample barang bukti" jelasnya (Mnt/01-red)

Lebih baru Lebih lama