MenaraToday.Com – Cianjur :
Pihak kepolisian
Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku kasus mie berbahan pengawet (formalin),
Selasa (17/9/2019) sekira pukul 13.30 di desa gudang Kecamatan Cikalongkulon,
Cianjur.
Paur Humas Polres
Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, menyampaikan, pelaksanakan pengembangan kasus mie
berbahan pengawet berbahaya (Pormalin), di pimpin oleh Wakapolres Cianjur
Kompol Jaka Mulyana SI.K., MI.K., Kanit 3 subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri
AKBP Taufik Noor Isha dan Kasub Bag Dagdri Bag mitra biro Penmas Divhumas Polri
AKBP Tri Hadi.
"Untuk barang
bukti yang di amankan berupa mie Acisiap edar (jual) dan satu unit mobil bak
(pik-up)," katanya
Lanjut Humas, adapun
nama-nama pelaku yang di amankan, "pemilik pabrikabrik mie Wawan, orangtua
pemilik pabrik Suherman, dan lima orang karyawan, yaitu Hendi, Abdul Karim,
Fikri, Ilman dan Dias," pungkasnya. (SN)