Polisi Terus Lakukan Pengembangan Kasus Mie Berbahan Formalin




MenaraToday.Com – Cianjur :

Pihak kepolisian Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku kasus mie berbahan pengawet (formalin), Selasa (17/9/2019) sekira pukul 13.30 di desa gudang Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur.


Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, menyampaikan, pelaksanakan pengembangan kasus mie berbahan pengawet berbahaya (Pormalin), di pimpin oleh Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana SI.K., MI.K., Kanit 3 subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri AKBP Taufik Noor Isha dan Kasub Bag Dagdri Bag mitra biro Penmas Divhumas Polri AKBP Tri Hadi.

"Untuk barang bukti yang di amankan berupa mie Acisiap edar (jual) dan satu unit mobil bak (pik-up)," katanya

Lanjut Humas, adapun nama-nama pelaku yang di amankan, "pemilik pabrikabrik mie Wawan, orangtua pemilik pabrik Suherman, dan lima orang karyawan, yaitu Hendi, Abdul Karim, Fikri, Ilman dan Dias," pungkasnya. (SN)
Lebih baru Lebih lama