Polres Batubara Release Keberhasilan Penangkapan 2 Polisi Gadungan


MenaraToday.Com - Batubara :

Nasib sial dialami Drs NM (52), warga Jalan Balai Desa, Gang Antara No 45, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas dan rekannya SO (46), warga Dusun Mesjid, Desa Aras, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya kedua Polisi gadungan ini terpaksa harus berurusan dengan Polres Batu Bara karena telah berulang kali melakukan pemerasan.


Keduanya berhasil ditangkap petugas Polsek Indrapura dan Polres Batu Bara, pada hari Rabu (18/9/2019) kemarin karena melakukan pemerasan terhadap beberapa pengusaha di Kecamatan Sei Suka dan Air Putih.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH saat Press Release,  Jum’at, (20/9/2019), di Mapolres Batubara menjelaskan, dalam aksinya kedua tersangka mengaku aparat Poldasu berpangkat Ipda.

“Jadi mereka ini mengaku-ngaku sebagai aparat dari Poldasu, demi meyakinkan korbannya mereka membawa senjata api non organik jenis Air Soft Gun, dan HT (Handy Talky). Tersangka merupakan pemain antar Kabupaten. Keduanya sudah melanglang buana dibeberapa Kabupaten kota, cuma apesnya di Kabupaten Batubara ini”, ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menceritakan, kedua tersangka diringkus ketika sedang melakukan pemerasan terhadap Dedy Priono (37) warga Dusun I Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, terkait izin usaha korban. Sebelumnya mereka telah berhasil memeras pengusaha roti kelatak yaitu Samsiah (50) warga Dusun III, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, dengan meraup uang sebesar Rp 1 juta.

Hasilnya setelah diperiksa, ternyata memang benar, dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api non organik jenis Air soft Gun, 5 butir selongsong kosong dan beberapa lembar kartu pers. Selain itu juga disita 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1469 MP tanpa STNK, uang Rp 1.000.000, 2 unit HT (Handy Talki), 1 unit hp merek samsung gold, 2 keping KTP atas nama Drs NM dan SO serta Plat polisi BK 1735 DK. 

Akibat perbuatannya kedua pelaku tersebut terancam hukuman 9 tahun penjara. (Dwi)
Lebih baru Lebih lama