Polres Padang Sidempuan Gulung Sendikat Narkoba Jaringan Juragan


MenaraToday.Com - Padangsidempuan :

Kepolisian Resor Kota Padangsidempuan mengungkap kasus jaringan Narkoba group Juragan. 

Menurut informasi pengungkapan jaringan narkoba group juragan ini pertama sekali diungkap pada hari Kamis (22/8/2019) sekira pukul 00.30 Wib di Jalan BM Muda Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Padangsidempuan, Kota Padangsidempuan.

"Tersangka sebanyak 4 orang masing-masing,  Pian Nasution alias Penghong (38) warga Desa Janji Manaon Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, Mahmul Syah Tanjung (34) Warga desa Janji Manoan Kec Bt. Angkola Kab Tapsel, Zainal Abidin Hasibuan Als Bondan (35) Warga jalan Mandailing Desa Sigalangan Kecamatan Batang Angkola, Tapsel dan Itdal Nasution (26) warga Desa Huta Kooje Kecamatan Padangsidempuan Tenggara Kota Padangsidimpuan. Dan dari hasil pengembangan yang dilakukan pada hari Rabu (4/9/2019) dari Jalan H.D. Baginda Oloan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan kita berhasil meringkus tersanga Indra Ashari Saputra Lubis alias Ucok (27) warga Jalan Danau Singkarak Gang Mesjid Al-Ikhsan Lingkungan IV Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidempuan Selatan Kota Padangsidimpuan dengan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi diduga berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat 1,14 gram, 2 lembar kertas tiktak" ujar Kapolres Padangsidempuan dalam press relase di Mapolres setempat,  Jumat (6/9/2019)

"Dari hasil pengembangan berikut dilakukan Penangkapan pada hari Kamis (5/9/2019)  di Depan Hotel Istana II Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Wek II Kec.amatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dengan tersangka Jonni Panggabean Alias Jon (51) yang merupakan anggota Polri yang telah dipecat pada tahun 2014 lalu warga Jalan Letjen Haryono Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan, dengan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisikan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,35 gram, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Aerox tanpa TNKB. 

Hasil Pengembangan selanjutnya dilakukan penangkapan pada hari Kamis (5/9/2019), pukul 11.30 WIB dari Jalan Profesor Muhammad Yamin Gg. Budi Luhur Linkungan I Kelurahan Wek. III Kecamatan Padangsidempuan Utara Kota Padangsidimpuan dengan tersangka Saleh Ibrahim Siagian alias Kabayan (33), dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,23 gram, 1 batang rokok diduga keras sudah dicampur dengan narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat 1, 49 gram, 2 bungkus kertas diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis ganja dengan berat 1, 98 gram, 1 bungkus plastik assoy warna biru berisi narkotika Gol. I jenis ranting ganja dgn berat 50 gr (lima puluh) gram – 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam diduga keras berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat 550 gram, 1 unit timbangan elektrik merk GHL.  2 unit timbangan elektrik merk Poscale, 1 unit HP merk MI warna putih, 2 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna biru muda,  2 bungkus plastik transfaran berisi plastik klip transfaran kosong, 48 lembar plastik klip transfaran kosong, 2 buah kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah, 1 set alat hisap bong kaca, 1 buah kaca pirek kosong lengkap degan kompeng karet, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet dengan Total Berat Kotor Ganja seberat 603,47 gram. (Ucok Siregar/Effendi Jambak) 
Lebih baru Lebih lama