Menaratoday.com - Tapsel :
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penanggung jawab ormas Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (KPMN) akibat melakukan pemerasan.
"Kami melakukan OTT terhadap JTN yang melakukan pemerasan dengan modus pelaku mau membatalkan aksi unjuk rasa tersebut asal di beri uang sebesar Rp 30 juta," kata Kapolres Tapsel, AKBP Irwa Zaini Adib SH.MH dalam keterangannya saat Press Release, Senin (2/9/2019).
Zaini menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pelapor menghubungi Polsek Barumun akibat merasa keberatan dan merasa di peras akan hal itu.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang menambahkan setelah di lakukan klarifikasi bahwa ormas KPMN belum pernah terbentuk dan tidak memiliki legalitas sebagai dasar hukum pendirian ormas tersebut.
"Bahwa Unras perihal dugaan korupsi perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Palas tahun 2016, 2017, 2018 yang di lakukan pelaku, informasinya didapat dari berita Media Online kalau laporan tersebut sudah pernah di laporkan ke Kejari Palas pada tahun 2016," tandasnya.
Akibatnya, pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan. Pelaku dijerat pasal 368 ayat satu (1) KHUP pidana ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara.
Sebelumnya untuk diketahui, awal mula pelaku selaku penanggung jawab ormas KPMN Kabupaten Padanglawas melakukan aksi unjuk rasa perihal dugaan korupsi perjalanan Dinas Bappeda tahun 2016.
Aksi tersebut di laksanakan pada hari senin 26 agustus 2019, di depan Kantor Bappeda dan Kantor Kejari Kabupaten Palas, namun pada saat unjuk rasa berlanjut berujung anarkis sampai mendorong-dorong pagar kantor kejari dan melempari kantor tersebut menggunakan telor ayam.
Selanjutnya pelaku merencanakan akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa dengan isi tuntutan yang sama di kantor Bappeda, Kejari dan Kantor DPRD Kabupaten Palas, pada Jum'at 30 Agustus 2019. (Efendi Jambak)