Polsek Panipahan Tangkap Penyumbang Kabut Asap Di Rohil.


MenaraToday.Com - Rokan Hilir :

Personil Opsnal Polsek Panipahan berhasil meringkus Azman alias Aman (36) warga Jalan Rasul Hasan RT/RW 001/002 Kepatihan Pasir Limau Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau karena melakukan pembakaran hutam dan laham di lokasi Jalan Poros Kepatihan Pasir Limau Kapas.

"Lokasi pembakaran lahan yang dilakukan Arman berada pada titik Koordinat N 2°17’6,35"E 100°22' 36,82" dengan luas lahan ± 1 Ha" ujar Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Rabu (18/9/2019).

Juliandi juga menyebutkan bahwa Arman diringkus atas dasar informasi masyarakat bahwa ada yang sedang mengolah lahannya dengan cara membakar dan api tidak dapat dikendalikan sehingga api melebar dan membakar lahan yang berbatasan dengan lahan Arman.  Kemudian masyarakat berupaya melakukan pemadaman sementara pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Panipahan untuk proses lebih lanjut

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah potongan kayu yang terbakar dan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 108 Jo pasal  56 Ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014, Jo Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf (h) Jo Pasal 99 UU RI No.32 Tahun 2009. (Suwarno) 
Lebih baru Lebih lama