Simpan Sabu, Seorang Wiraswasta Diamankan Polisi


MenaraToday.Com - Cianjur :

Alek Wijaya bin almarhun Yeyep Ependi (30), seorang wiraswasta asal Kampung Pasir Waru RT. 02/04 Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur. Terpaksa diamankan pihak kepolisian lantaran memilik dan menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan 14 bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu dengan berat keseluruhan seberat (Bruto) 11,64 Gram, satu bungkus rokok MLD, satu potong celana dan satu unit HP merk ADVAN.

Tersangka diamankan di Kampung Mentengsari Cinangsi RT. 02/01 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Kamis (12/9), lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Paur Humas Polres Cianjur, IPDA Budi Setiayuda, dari laporan Kasat Tes Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, kronologis kejadian, pada awalnya pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Alek Wijaya bin almarhun Yeyep Ependi memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, atas info tersebut maka petugas pun melakukan penyelidikan.

"Atas laporan tersebut petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada tersangka, alhasil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) paket plastik bening masing-masing berisikan shabu-shabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) bungkus bekas rokok MLD yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu yang disimpan diatas lemari pakaian di kamar tersangka," katanya.

Lanjutnya, dengan adanya barang bukti tersebut, maka tersangka dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Cianjur, untuk diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Ya, upaya yang dilakukan kepolisian, pengembangan ke asal mula BB dan jaringan, melengkapi mindik, No. Lp : LP / A / 86 / IX / 2019 / JABAR / RES CJR, tanggal 12 September 2019 dan riksa BB ke labfor," tandasnya.

Atas ulah tersebut, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SN/Ace)
Lebih baru Lebih lama