Sumbang Kabut Asap, Ombing Di Ringkus Polsek Penipahan.


MenaraToday.Com - Rokan Hilir :

Mujito alias Ombing (58)  warga Jalan Darul Sofa RT.04 RW.02 Dusun Darul Ikhsan. Kepatihan Penipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir terpaksa berurusan dengan pihak Polsek Penipahan karena kedapatan membakar Lahan Perkebunan dengan ukuran luas terbakar 20 x 20 M pada titik koordinat N 2"44'15" E 100"32,21132,2'11" dengan tempat kejadi perkara berada di Jalan Darul Sofa RT 04 RW 02 Dusun Darul Iksan Kepatihan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.

"Ombing di tangkap dari laporan angota Opsnal Polsek Panipahan Nastor H Nababan diperkuat dengan barang bukti 1 buah mancis warna kuning dan 10 batang Kayu bekas terbakar yang terdiri dari berbagai ukuran panjang, terhadap tersangka ini Polisi menetapkan Ombing dengan Pasal 108 Jo pasal 69 Ayat 1 Yo Pasal 98 Ayat 1 Yo Pasal 99 Ayat 1  UU RI NO. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Yo Pasal 108 Yo Pasal 56 Ayat 1 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan" ujar Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi

Juliandi menerangkan bahwa penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 17.00 Wib dan disaksikan Serma Heri Kalman dan Khairul yang saat itu sedang melaksanakan Patroli di sekitar lokasi dan saat itu kedua saksi melihat ada titik api diperkebunan. Setelah itu Serma Heri Kalman menanyakan kepada aparat desa tentang siapa pemilik lahan dan siapa yang telah membakar lahan tersebut, yang kemudian diketahui bahwa yang telah membakar lahan tersebut ialah Mujito Als Ombing. 

Mengetahui hal tersebut kemudian Heri Kalman dan Khairul beserta  aparat desa menjemput Mujito Als Ombing yang saat itu sedang berada dirumahnya, dan atas pengakuan Mujito Als Ombing bahwa memang dia yang telah membakar lahan tersebut, yang mana Mujito Als Ombing telah membakar lahan tersebut pada hari Minggu tanggal 15 September tahun 2019 sekira pukul 17:00 Wib dengan menggunakan 1 buah mancis warna kuning, yang tujuan membakar lahan tersebut adalah untuk bercocok tanam jenis tanaman serai. 

Atas pengakuan Mujito Alias Ombing kemudian Serma Heri Kalman dan Saksi Khairul langsung mengamankan Mujito Als Ombing.

"Dan Pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 19:05 Wib Serma Heri Kalman beserta anggota Babinsa lainya menyerahkan diduga pelaku Mujito Alias Ombing ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut."Terang Juliandi (Suwarno)
Lebih baru Lebih lama