Supreme Law Firm Resmikan Kantor Baru



MenaraToday.Com - Malang :

Kantor Supreme Law Firm akhirnya diresmikan. Kantor yang berlokasi di Jl. Candi Trowulan Komplek Kav. 1 Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu mayoritas dihuni lawyer muda.

Pembukaan kantor Supreme Law Firm diresmikan Managing Partner, Eko Wiyono, SH, M. Hum dan dihadiri langsung oleh DPRD Kota Malang H. Wanedi, Ketua DPC Peradi RBA Malang Yayan Riyanto SH MH dan tamu undangan lainnya.

Dengan diresmikannya pada, Sabtu (14/9/2019) ini, kantor Supreme Law Firm merupakan satu-satunya kantor hukum baru di Kota Malang yang diresmikan.

Kantor baru ini beroperasi dengan konsep Quen Program dan Probono. Konsep itu merupakan akses mudah untuk membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.


"Menerima pengaduan perihal yang berhubungan dengan hukum dengan terbuka. Jadi konsep itu kami jalankan sesuai amanat Dewan Pimpinan Nasional," kata Eko Wiyono, SH, M. Hum dalam sambutannya.

Menurutnya, dengan diresmikannya kantor yang berdiri pada 3 Desember 2018 lalu itu, pihaknya bersama tim lawyer melayani dengan tangan terbuka bagi masyarakat umum 

"Jadi untuk pengaduan, kami melayani dengan tangan terbuka bagi siapapun. Selain itu, kami juga menerima siswa magang yang mana saat ini sudah berjalan 4 angkatan," tambahnya.

Dia menjelaskan, bahwa Supreme Law Firm dapat menerima segala pengaduan dengan fasilitas yang memadai. Untuk mengadu itupun, tidak semata-semata harus mengeluarkan biaya.


Sementara perwakilan DPRD Kota Malang, H. Wanedi mengatakan, kehadiran Supreme Law Firm di Kota Malang ini diharapkan dapat menegakkan keadilan terutama untuk masyarakat kecil.

Selain itu, Wanedi juga mengapresiasi antusiasnya para anak-anak muda yang bergerak dibidang lawyer. Menurutnya kehadiran mereka membuat stok generasi muda semakin membanggakan khususnya di Kota Malang.

"Luar biasa, tentu dengan hadirnya generasi muda yang bergerak di bidang lawyer ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman," akunya dengan rasa bangga saat diwawancarai awak media.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPC Peradi RBA Malang, Yayan Riyanto SH MH berharap, dengan diresmikannya kantor ini, kedepan dapat menciptakan advokat yang bisa dikenal. Baik itu di kalangan Nasional maupun Internasional.

Yayan juga menekankan kepada advokat muda agar tidak lekas bangga dengan pencapaian saat ini. Baginya, para advokat harus meningkatkan pendidikan lantaran, baginya advokat tidak cukup dengan S1.

"Menjadi advokat tidak mudah, butuh proses berturut-turut. Harapannya yah agar mereka tahu, bahwa menenggakan hukum tidak sesingkat itu. Untuk itu kita saling bahu membahu, tolong menolong," harap Yayan.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa bahwa pengacara merupakan profesi yang mulia dan intelektual serta dihormati oleh masyarakat untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Dan untuk perlu diketahui, hingga saat ini sudah ada 16 orang ada di Supreme Law Firm yang aktif di masing-masing bidang. (Sofyan/Yasin)  
Lebih baru Lebih lama