MenaraToday.com - Oku
Selatan :
Edi
Ehwadi (43) warga Desa Tanah Pilih Kecamatan Sungai Are, Oku Selatan bersama
rekannya mendatangi kantor UPTD KPH Wilayah VII Mekakau Saka di Jalan Widana
Pangkoe Pasar Lama Kelurahan Bumi Agung untuk menyampaikan aspirasi mereka
kepada Kepala UPTD Wilayah VII Mekakau Saka terkait penolakan penanaman di
kawasan RHL di wilayah mereka dikarenakan menurut mereka wilayah yang di tanami
program RHL tersebut bukan merupakan wilayah kawasan hutan
"Tanah itu adalah hak kami dan bukan
Kawasan Hutan Lindung, jadi kami menolak untuk ditanami karena tanah itu bukan
Kawasan Hutan Lindung dan kami akan mempertahankan hak kami. Kami menolak
dengan alasan patok-patok yang akan ditanami itu bukan hutan kawasan, itu mulai
dari jaman dahulu dari nenek moyang kami itu bukan kawasan, yang akan ditanami
itu adalah tanah dan kebon kami dengan dasar hukum ada” Ujar, Edi Ehwadi.
Sementara
itu Kepala UPTD KPH Wilayah VII Mekakau Saka, Edy. Memberikan penjelasan, Semua
masalah akan diselesaikan meski pihaknya bukan pihak pengambil keputusan
"Semua masalah akan di selesaikan miski
kami bukan pihak pengambil keputusan, dan semua pekerja berdasarkan peta bukan
Pal atau Batas, Jelas Edy.
Namun
perwakilan dari Desa tanah pilih tersebut tetap mempertahankan Hak mereka untuk
tidak ditanami.
"Kami tetap akan menolak, walau apapun
alasannya. Ujar, Edi Ehwadi.
Kepada
awak media Edi Ehwadi menyebutkan hal ini untuk menyampaikan aspirasi mereka
kepada kepala UPTD KPH Wilayah VII Mekakau Saka. Edy, penolakan ini atas tanah
dan kebun milik mereka yang akan di tanami tersebut, sebab menurutnya tanah dan
kebun tersebut bukan Hutan Kawasan dan bukan dalam Hutan Kawasan, juga patok
patok yang akan ditanami itu bukan hutan kawasan,
"Tanah itu adalah hak kami dan bukan
Kawasan Hutan Lindung, jadi kami menolak untuk ditanami karna tanah itu bukan
Kawasan Hutan Lindung, dan kami akan mempertahankan hak kami. Kami menolak
dengan alasan patok patok yang akan ditanami itu bukan hutan kawasan, Mulai
dari jaman dahulu dari nenek moyang kami Tanah itu bukan Kawasan Hutan Lindung,
yang akan ditanami itu adalah tanah dan kebon kami dengan dasar hukum ada” Ujar
Edi Ehwadi. (Jamhuri)