Tolak Penanaman di RHL, Perwakilan Warga Tanah Pilih Datangi Kantor UPTD KPH




MenaraToday.com - Oku Selatan :

Edi Ehwadi (43) warga Desa Tanah Pilih Kecamatan Sungai Are, Oku Selatan bersama rekannya mendatangi kantor UPTD KPH Wilayah VII Mekakau Saka di Jalan Widana Pangkoe Pasar Lama Kelurahan Bumi Agung untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Kepala UPTD Wilayah VII Mekakau Saka terkait penolakan penanaman di kawasan RHL di wilayah mereka dikarenakan menurut mereka wilayah yang di tanami program RHL tersebut bukan merupakan wilayah kawasan hutan

"Tanah itu adalah hak kami dan bukan Kawasan Hutan Lindung, jadi kami menolak untuk ditanami karena tanah itu bukan Kawasan Hutan Lindung dan kami akan mempertahankan hak kami. Kami menolak dengan alasan patok-patok yang akan ditanami itu bukan hutan kawasan, itu mulai dari jaman dahulu dari nenek moyang kami itu bukan kawasan, yang akan ditanami itu adalah tanah dan kebon kami dengan dasar hukum ada” Ujar, Edi Ehwadi.
Sementara itu Kepala UPTD KPH Wilayah VII Mekakau Saka, Edy. Memberikan penjelasan, Semua masalah akan diselesaikan meski pihaknya bukan pihak pengambil keputusan

"Semua masalah akan di selesaikan miski kami bukan pihak pengambil keputusan, dan semua pekerja berdasarkan peta bukan Pal atau Batas, Jelas Edy.
Namun perwakilan dari Desa tanah pilih tersebut tetap mempertahankan Hak mereka untuk tidak ditanami.

"Kami tetap akan menolak, walau apapun alasannya. Ujar, Edi Ehwadi.

Kepada awak media Edi Ehwadi menyebutkan hal ini untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada kepala UPTD KPH Wilayah VII Mekakau Saka. Edy, penolakan ini atas tanah dan kebun milik mereka yang akan di tanami tersebut, sebab menurutnya tanah dan kebun tersebut bukan Hutan Kawasan dan bukan dalam Hutan Kawasan, juga patok patok yang akan ditanami itu bukan hutan kawasan,

"Tanah itu adalah hak kami dan bukan Kawasan Hutan Lindung, jadi kami menolak untuk ditanami karna tanah itu bukan Kawasan Hutan Lindung, dan kami akan mempertahankan hak kami. Kami menolak dengan alasan patok patok yang akan ditanami itu bukan hutan kawasan, Mulai dari jaman dahulu dari nenek moyang kami Tanah itu bukan Kawasan Hutan Lindung, yang akan ditanami itu adalah tanah dan kebon kami dengan dasar hukum ada” Ujar Edi Ehwadi. (Jamhuri)

Lebih baru Lebih lama