Warga Labuhan Ratu Sesalkan Bangunan Teplord yang Terkesan Asal Jadi



MenaraToday.Com - Lampung Timur :

Kualitas pelaksanaan pembangunan jalan Onderlagh (Teplord) di Dusun 7, Desa Labuhan Ratu 6, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung timur diduga tak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dengan menggunakan angaran Dana Desa (DD) 2019.

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pembangunan jalan onderlagh tidak dilaksanakan dengan baik alias dilangkahi oleh pelaksana kegitan.

Contohnya  pada penghamparan pasir uruk, sebelum penyusunan batu belah, yang tidak dilakukan oleh pekerja.

Penghamparan pasir hanya dilakukan setelah batu tersusun. Padahal semestinya penghamparan pasir ini dilakukan dua kali, yakni sebelum penyusunan batu dan setelah pemasangan batu,sesudah digilas dengan (Warles).

Kemudian, pada pemasangan batu belah ukuran 15, jelas telihat disusun melebar atau tidur. Padahal penyusunan batu semestinya rapat dan dengan posisi berdiri.

Selanjutnya Batu ukuran 5/7 dan batu krikil ukuran 2/3 yang seharusnya disusun pada celah batu berdiri yang berfungsi sebagai pengunci atau pengikat juga tidak terlihat ada pada pekerjaan jalan onderlagh tersebut.

Menurut warga setempat Dar (48) membenarkan bangunan underlagh tersebut memang tidak ada hamparan pasir sebelum batu belah tersusun, Selasa (10/9/2019).

"Jadi kami selaku warga desa yang akan  selalu menggunakan jalan ini setiap hari kekebon, sangat meragukan kualitas jalan bangunan onderlagh yang di bangun menggunakan DD yang di kucurkan oleh pemerintah pusat untuk tujuan untuk membangun insfratruktur yang berada di desa desa nilainya anggaran dana tidak sedikit mencapai satu milyaran rupiah per desa," kata Dar.

Selain itu menurut Dar, jumlah keseluruhan semua anggaran di desa Labuhan ratu 6 dari APBdes kami Tidak mengetahui karena pelang proyek DD tidak terpasang seakan tidak adanya tranparan bersama masyarakat.

"Seharusnya hal seperti tidak pasang plang proyek ini tidak pernah terjadi karena sudah ada di dalam RAB, apabila memang belum terpasang seharusnya Tim Monitoring dari dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) atau intansi yang terkait melakukan terguran terhadap kepala desa dan ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK),"

"Selain sudah ada di dalam  RAB juga merupakan keterbukaan terhadap masyarakat karena sangat penting sekali di katahui masyarakat karna DD ini adalah untuk memberdayakan masyarkat desa biar tau jumlah keseluruhan anggaran DD yang di kelola oleh desa," jelas Dar.

Hingga Berita ini terbit Selaku Kades labuhan ratu 6 dan Ketua  (TPK) akan di komfermasi baik di rumah ataupun di lokasi tidak ada,kemudian berusaha menghubungi via tlp dan Whats App pun tidak ada yang aktif. (Ris)
Lebih baru Lebih lama