MenaraToday.Com – Asahan :
Entah
apa yang ada di benak IP alias Wansyah (34) warga Kecamatan Tanjungbalai,
Asahan ini sehingga dirinya tega melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya
sebut saja bernama Melati (14)
Menurut
keterangan Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kanit UPPA Polres
Asahan Ipda Anwar Sanusi menyebutkan pelaku di ringkus berkat laporan keluarga
yang melakukan tersangka telah melakukan penabulan terhadap anak kandungnya
yang masih usia di bawah umur,
“Tersangka
kita ringkus setelah mendapat laporan dari pihak keluarga yang menyebutkan
tersangka telah mencabuli putri kandungnya pada Kamis (17/10/2019) sekira pukul
03.00 Wib di rumah pelaku dan berdasarkan hasi pemeriksaan dan hasil diagnosa
dokter di RS Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran, diketahui korban mengalami hymen
yang artinya di kemaluan korban terdapat tidak kekerasan” ujar Sanusi
Atas
perbuatannya Sanusi menyebutkan tersangka IP alias Wansyah dijerat dengan pasal
81 ayat 1, 2, da 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku
IP alias Wansyah akan diancam hukuman 15 tahun penjara, terlebih pelaku di dalam
melakukan perbuatan tersebut dengan disertai ancaman, " jelasnya.
Terpisah,
pelaku IP alias Wansyah masih tetap tidak mengakui perbuatan yang dilakukan
terhadap anak kandungnya sendiri.
"Saya
tidak ada melakukannya bang, " ungkapnya dibalik terali besi. (Pudjie/BI)