Cabuli Putri Kandung, Warga Tanjungbalai Asahan Ini Diancam 15 Tahun Penjara




MenaraToday.Com – Asahan :

Entah apa yang ada di benak IP alias Wansyah (34) warga Kecamatan Tanjungbalai, Asahan ini sehingga dirinya tega melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sebut saja bernama Melati (14)

Menurut keterangan Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kanit UPPA Polres Asahan Ipda Anwar Sanusi menyebutkan pelaku di ringkus berkat laporan keluarga yang melakukan tersangka telah melakukan penabulan terhadap anak kandungnya yang masih usia di bawah umur,

“Tersangka kita ringkus setelah mendapat laporan dari pihak keluarga yang menyebutkan tersangka telah mencabuli putri kandungnya pada Kamis (17/10/2019) sekira pukul 03.00 Wib di rumah pelaku dan berdasarkan hasi pemeriksaan dan hasil diagnosa dokter di RS Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran, diketahui korban mengalami hymen yang artinya di kemaluan korban terdapat tidak kekerasan” ujar Sanusi

Atas perbuatannya Sanusi menyebutkan tersangka IP alias Wansyah dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, da 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku IP alias Wansyah akan diancam hukuman 15 tahun penjara, terlebih pelaku di dalam melakukan perbuatan tersebut dengan disertai ancaman, " jelasnya.

Terpisah, pelaku IP alias Wansyah masih tetap tidak mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri.

"Saya tidak ada melakukannya bang, " ungkapnya dibalik terali besi. (Pudjie/BI)

Lebih baru Lebih lama