Diberi Obat Kadaluarsa, Korban Lakalantas Akan Lapor Polisi


MenaraToday.Com - Asahan :

Heri (30) korban kecrelakaan warga Dusun II, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Asahan, mendapatkan obat kadaluarsa dari salah satu Klinik di desa Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam, Asahan,  Sumatera Utara. 


Informasi yang berhasil di himpun, Selasa (1/10/2019), Heri yang mengalami kecelakaan lalulintas di Jalinsum tepatnya di Kecamatan Teluk Dalam pada,  21 Agustus 2019 yang lalu berobat ke klinik Permata Bunda.

"Waktu saya berobat ke klinik tersebut saya diberika. 3 jenis obat dan saat akan saya minum saya lihat obat tersebut telah kadaluarsa sebab pada bungkus obat tertulis tanggal 7/8/2019. Mengetahui hal ini saya memberitahukan kepada keluarga saya dan saya telah membayar obat beserta perawatan sebesar Rp.  735.000. Dan untungnya belum saya minum" ujarnya.  

Sementara itu seorang pemerhati kesehatan, Panji menyebutkan sangat menyangkan keteledoran dari pihak klinik yang tidak memperhatikan masa kadaluarsa saat diberikan kepada pasien. 

"Ini keteledoran pihak klinik dan ini bisa mengandung unsur pidana" ujar Panji. 


Terpisah salah seorang petugas klinik mengaku benar bahwa Heri merupakan pasien yang pernah di rawat di klinik tersebut dan obat yang diberikan juga telah sesuai dengan arahan dokter. 


"Benar bang,  Heri pernah dirawat disini karena kecelakaan lalulintas, terkait permasalahan obat yang diberikan telah sesuai dengan petunjuk dokter dan tentang masalah obat tersebut kadaluarsa kita tidak tahu" ujar salah seorang perawat di klinik tersebut. (Mnt/01-Red)
Lebih baru Lebih lama