MenaraToday.Com – Tulang Bawang :
Kepala
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Banjar Agung, Tulang Bawang, Yeni
Sofian di duga telah mengangkangi UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU
Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasalnya
ketika hendak di konfirmasi terkait adanya dugaan mark up dalam proyek
rehabilitasi ruang kelas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun
2019, bahkan oknum Kepala Sekolah terebut bersikeras melarang serta tidak
mengizinkan awak media untuk melihat kegiatan rehabilitasi ruang kelas yang
terletak di halaman belakang sekolah tersebut.
“Apa
dasar anda mau ngontrol bangunan sekolah saya, dan apa kapasitas anda disini, kami
sudah ada pihak inspektorat dan Dinas Pendidikan yang sudah mengontrol kami”
ujar Yeni dengan nada tinggi.
Selain
itu terdengar kabar bahwa oknum kepala sekolah ini diduga telah melakukan
pemungutan liar (Pungli) terhadap siswa di sekolah tersebut sebesar Rp. 25 ribu
persiswa.
Dari
informasi yang diterima dari beberapa murid menerangkan bahwa dari kelas tujuh,
delapan hingga kelas sembilan dimintai dana sebesar Rp. 25 ribu persiswa yang
diperuntukkan sebagai dana parkir dan taman sekolah
“Kami
diminta dana Rp. 25 ribu per siswa dan itupun bukan hanya kami selaku
siswa-siswi kelas tujun saja, bahkan kelas delapan dan kelas sembilanpun di
tarik dengan nilai yang sama perbulannya, katanya sih uang tersebut untuk
fasilitas parkir dan taman sekolah ini, ujar beberapa siswa kelas tujuh yang
identitasnya sengaja tidak kami sebutkan disaat berlangsungnya jam istirahat,
Senin (7/10/2019) yang lalu.
Menyikapi
hal tersebut Wasekjen DPP Komisi Pembela Hukum dan Hak Azasi Manusia (DPP
KP-KUM HAM) Rama Sapta Zairiya menyebutkan dirinya sangat menyayangkan sikap
dan prilaku oknum Kepala Sekolah tersebut
“Kita
sangat menyayangkan hal ini sebab pelaksanaan rehabiltasi ruang kelas tersebut
menggunakan anggaran negara, semestinya harus bersifat terbuka terhadap publik
sesuai dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, dengan tertutupnya dan menghalangi
tugas wartawan dalam memperoleh berita dan konfirmasi jelas oknum kepala
sekolah ini juga telah melanggar UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999. Dengan dilarangnya
wartawan untuk melakukan tugas jurnalisnya sebagai sosial kontrol, maka patut
dicurigai bahwa apa yang diperoleh dan di dengar oleh wartawan benar adanya”
ujar Rama
Lebih
lanjut Rama mengatakan terkait dengan adanya dugaan pungutan liar, kita meminta
kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk menindak tegas oknum Kepala
Sekolah tersebut jika hal tersebut terbukti menyalahi aturan yang ada
"Sesuai
dengan Permendikbud no 75 tahun 2006 pihak sekolah dilarang untuk melakukan
pungutan terhadap siswa didik terlebih jika besaran biaya di tentukan oleh
pihak sekolah, maka bisa di pastikan itu adalah pungutan liar. Sebab sumbangan
sifatnya suka rela yang tidak menekan," pungkasnya. (Helmi-tim)