Diduga Lakukan Pungli dan Mark Up Proyek Dari Dana DAK, Kepsek SMP Negeri 1 Banjar Agung Hindari Wartawan




MenaraToday.Com – Tulang Bawang :

Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Banjar Agung, Tulang Bawang, Yeni Sofian di duga telah mengangkangi UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasalnya ketika hendak di konfirmasi terkait adanya dugaan mark up dalam proyek rehabilitasi ruang kelas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019, bahkan oknum Kepala Sekolah terebut bersikeras melarang serta tidak mengizinkan awak media untuk melihat kegiatan rehabilitasi ruang kelas yang terletak di halaman belakang sekolah tersebut.

“Apa dasar anda mau ngontrol bangunan sekolah saya, dan apa kapasitas anda disini, kami sudah ada pihak inspektorat dan Dinas Pendidikan yang sudah mengontrol kami” ujar Yeni dengan nada tinggi.

Selain itu terdengar kabar bahwa oknum kepala sekolah ini diduga telah melakukan pemungutan liar (Pungli) terhadap siswa di sekolah tersebut sebesar Rp. 25 ribu persiswa.
Dari informasi yang diterima dari beberapa murid menerangkan bahwa dari kelas tujuh, delapan hingga kelas sembilan dimintai dana sebesar Rp. 25 ribu persiswa yang diperuntukkan sebagai dana parkir dan taman sekolah

“Kami diminta dana Rp. 25 ribu per siswa dan itupun bukan hanya kami selaku siswa-siswi kelas tujun saja, bahkan kelas delapan dan kelas sembilanpun di tarik dengan nilai yang sama perbulannya, katanya sih uang tersebut untuk fasilitas parkir dan taman sekolah ini, ujar beberapa siswa kelas tujuh yang identitasnya sengaja tidak kami sebutkan disaat berlangsungnya jam istirahat, Senin (7/10/2019) yang lalu.

Menyikapi hal tersebut Wasekjen DPP Komisi Pembela Hukum dan Hak Azasi Manusia (DPP KP-KUM HAM) Rama Sapta Zairiya menyebutkan dirinya sangat menyayangkan sikap dan prilaku oknum Kepala Sekolah tersebut

“Kita sangat menyayangkan hal ini sebab pelaksanaan rehabiltasi ruang kelas tersebut menggunakan anggaran negara, semestinya harus bersifat terbuka terhadap publik sesuai dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, dengan tertutupnya dan menghalangi tugas wartawan dalam memperoleh berita dan konfirmasi jelas oknum kepala sekolah ini juga telah melanggar UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999. Dengan dilarangnya wartawan untuk melakukan tugas jurnalisnya sebagai sosial kontrol, maka patut dicurigai bahwa apa yang diperoleh dan di dengar oleh wartawan benar adanya” ujar Rama

Lebih lanjut Rama mengatakan terkait dengan adanya dugaan pungutan liar, kita meminta kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk menindak tegas oknum Kepala Sekolah tersebut jika hal tersebut terbukti menyalahi aturan yang ada

"Sesuai dengan Permendikbud no 75 tahun 2006 pihak sekolah dilarang untuk melakukan pungutan terhadap siswa didik terlebih jika besaran biaya di tentukan oleh pihak sekolah, maka bisa di pastikan itu adalah pungutan liar. Sebab sumbangan sifatnya suka rela yang tidak menekan," pungkasnya. (Helmi-tim)

Lebih baru Lebih lama