Diduga Salah Ambil Kebijakan, Wali Nagari Simalidu Di Demo Masyarakat



MenaraToday.Com – Dharmasraya :


Karena salah mengambil kebijakan, Wali Nagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat yang tidak mengeluarkan model NA untuk warga sebagai syarat untuk menikah. Atas tidak ditandatangani model NA tersebut, akhirnya  Ratusan kaum ibu, didampingi kaum bapak menggelar aksi demonstrasi ke kantor Wali Nagari setempat, Rabu (2/10/2019).


Ratusan kaum hawa bercampur kaum Adam itu, disambut oleh Camat Koto Salak H Sarbaini, bersama perangkat, Kasat Reskrim AKP Suyanto. SH, Kapolsek Koto Baru Iptu Nafris, bersama puluhan anggota opsional Polres Dharmasraya, serta Wali Nagari Simalidu Ismail Yunus dan para perangkat kenagarian lainnnya

Dalam orasinya, kaum induak-induak (kaum ibu) itu, mendesak pihak kenagarian, terutama Wali Nagari Simalidu, agar mempercepat dan tidak menghalang-halangi penandatangan atau mengeluarkan model NA sebagai syarat menikah bagi warga.

Menurut Mawardi, 32 th, salah seorang warga pendemo mengatakan, tiga tahun terakhir pengurusan model NA, selalu dipersulit oleh wali nagari kepada warga kampung. Sedangkan untuk warga ekstran selalu lancar tanpa ada hambatan.

Tentunya hal ini, menjadi pertanyaan bagi warga atas sikap tebang pilih dilakukan seorang pemimpin dalam melaksanakan tugas administrasi pemerintahan. Terutama tentang model NA merupakan surat yang sangat urgent untuk pendaftaran bagi kedua calon suami istri kepada pihak pegawai kantor urusan agama (KUA) untuk dinikahkan sesuai dengan  agama dan diakui negara. 

"Maka melalui unjuk rasa ini, kami berharap kepada wali nagari, untuk memperlancar segala bentuk administrasi pemerintahan terhadap pelayanan publik, tanpa pandang bulu," terang Mawardi.

Secara terpisah Camat Koto Salak H Sarbaini Chan, didampingi Kapolsek Koto Baru IPTU Nafris, mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018 silam, atas laporan masyarakat tidak dapatnya mengurus model NA bagi warga Simalidu, maka telah dilakukan mediasi antara masyarakat, tokoh dan wali nagari. Namun keluhan masyarakat diayomi tidak juga bisa diakomodir. Tentunya telah menjadi bom waktu bagi pemerintahan nagari Simalidu sendiri.

Pada prinsipnya, warga Simalidu hanya menuntut hak mereka yang terampas oleh pejabat berwenang dalam pengurusan model NA, merupakan surat keterangan tempat Nikah. Makanya mereka menuntut karena dianggap sudah buntu.

Bahkan, setelah disepakati oleh wali nagari Simalidu Ismail Yunus, berupa surat kesepakatan bersama dibubuhi langsung oleh wali nagari, Ninik mamak, tokoh pemuda, dan pihak Muspika, maka pendemo langsung bubar dan kembali keruahnya.

Adapun tuntutan warga disepakati oleh wali nagari Simalidu tersebut, yakni, wali nagari bersedia atau menyepakati, bahwa pengurusan model NA, yang selama ini ditandatangani oleh Ninik mamak, maka kedepan hanya ditandatangani oleh kepala jorong dan wali nagari.

Kedua, bagi NA masyarakat belum keluar akan segera dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala jorong dan wali nagari. Ketiga, bahwasanya sebelum ada penyelesaian Ninik mamak di Nagari Simalidu, maka model NA akan tetap ditandatangani oleh kepala jorong dan wali nagari.

Tuntutan berikutnya, wali nagari akan selalu melayani administrasi pemerintahan tanpa ada pengecualian sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syaiful Hanif

Lebih baru Lebih lama