MenaraToday.Com –
Dharmasraya :
Karena
salah mengambil kebijakan, Wali Nagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak,
Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat yang tidak mengeluarkan model NA
untuk warga sebagai syarat untuk menikah. Atas tidak ditandatangani model NA
tersebut, akhirnya Ratusan kaum ibu,
didampingi kaum bapak menggelar aksi demonstrasi ke kantor Wali Nagari
setempat, Rabu (2/10/2019).
Ratusan
kaum hawa bercampur kaum Adam itu, disambut oleh Camat Koto Salak H Sarbaini,
bersama perangkat, Kasat Reskrim AKP Suyanto. SH, Kapolsek Koto Baru Iptu
Nafris, bersama puluhan anggota opsional Polres Dharmasraya, serta Wali Nagari
Simalidu Ismail Yunus dan para perangkat kenagarian lainnnya
Dalam
orasinya, kaum induak-induak (kaum ibu) itu, mendesak pihak kenagarian,
terutama Wali Nagari Simalidu, agar mempercepat dan tidak menghalang-halangi
penandatangan atau mengeluarkan model NA sebagai syarat menikah bagi warga.
Menurut
Mawardi, 32 th, salah seorang warga pendemo mengatakan, tiga tahun terakhir
pengurusan model NA, selalu dipersulit oleh wali nagari kepada warga kampung.
Sedangkan untuk warga ekstran selalu lancar tanpa ada hambatan.
Tentunya
hal ini, menjadi pertanyaan bagi warga atas sikap tebang pilih dilakukan
seorang pemimpin dalam melaksanakan tugas administrasi pemerintahan. Terutama
tentang model NA merupakan surat yang sangat urgent untuk pendaftaran bagi
kedua calon suami istri kepada pihak pegawai kantor urusan agama (KUA) untuk
dinikahkan sesuai dengan agama dan
diakui negara.
"Maka
melalui unjuk rasa ini, kami berharap kepada wali nagari, untuk memperlancar
segala bentuk administrasi pemerintahan terhadap pelayanan publik, tanpa
pandang bulu," terang Mawardi.
Secara
terpisah Camat Koto Salak H Sarbaini Chan, didampingi Kapolsek Koto Baru IPTU
Nafris, mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018 silam, atas laporan masyarakat
tidak dapatnya mengurus model NA bagi warga Simalidu, maka telah dilakukan
mediasi antara masyarakat, tokoh dan wali nagari. Namun keluhan masyarakat
diayomi tidak juga bisa diakomodir. Tentunya telah menjadi bom waktu bagi
pemerintahan nagari Simalidu sendiri.
Pada
prinsipnya, warga Simalidu hanya menuntut hak mereka yang terampas oleh pejabat
berwenang dalam pengurusan model NA, merupakan surat keterangan tempat Nikah.
Makanya mereka menuntut karena dianggap sudah buntu.
Bahkan,
setelah disepakati oleh wali nagari Simalidu Ismail Yunus, berupa surat
kesepakatan bersama dibubuhi langsung oleh wali nagari, Ninik mamak, tokoh
pemuda, dan pihak Muspika, maka pendemo langsung bubar dan kembali keruahnya.
Adapun
tuntutan warga disepakati oleh wali nagari Simalidu tersebut, yakni, wali
nagari bersedia atau menyepakati, bahwa pengurusan model NA, yang selama ini
ditandatangani oleh Ninik mamak, maka kedepan hanya ditandatangani oleh kepala
jorong dan wali nagari.
Kedua,
bagi NA masyarakat belum keluar akan segera dikeluarkan dan ditandatangani oleh
kepala jorong dan wali nagari. Ketiga, bahwasanya sebelum ada penyelesaian
Ninik mamak di Nagari Simalidu, maka model NA akan tetap ditandatangani oleh
kepala jorong dan wali nagari.
Tuntutan
berikutnya, wali nagari akan selalu melayani administrasi pemerintahan tanpa
ada pengecualian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Syaiful
Hanif