MenaraToday.Com - Malang :
AS, motivator yang menampar 10 siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang, Kamis (17/10/2019) akhirnya berhasil diamankan Polresta Malang. Dia yang saat ditangkap mengaku khilaf itu diamankan di Surabaya.
Sebelumnya, penangkapan dilakukan pasca viralnya video seorang oknum motivator menganiaya 10 siswa beberapa hari kemaren di media sosial (medsos).
Atas penangkapan tersebut, tersangka penganiayaan siswa meminta maaf. Tersangka yang berinisial AS mengaku khilaf akibat perbuatannya yang tidak seharusnya dilakukan.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya pada semua pihak. Saya sangat menyesali akibat perbuatan pada murid yang saya tampar," kata AS saat berbicara dalam rilis kasus di Mapolresta Malang, Sabtu (19/10/2019).
Menurut pengakuannya, insiden penamparan terjadi saat AS mengisi seminar motivasi kewirausahaan. Dia mengaku jika berawal dari seorang operator yang salah dalam menuliskan kata ‘Go blog’ menjadi ‘Goblog’.
Sementara dalam Konferensi Pers nya, Kapolresta Malang AKBP Dony Alexander menilai tindakan AS sangat diluar batas. para korban yang ditampar itu mengalami luka, mimisan hingga mengalami trauma.
"Apapun alasannya, perbuatan ini harusnya tidak terjadi, karena dapat memberikan efek psikologis pada siswa-siswi yang menjadi korban atau yang menyaksikan kejadian ini," tuturnya.
Dikatakan Dony, bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Sejumlah alat bukti seperti hasil visum korban juga tengah di siapkan.
"AS dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman bagi dia adalah pidana selama 5 tahun penjara” tutup pria nomor satu di jajaran Polresta Malang. (Tim)