MenaraToday.Com – Perdagangan :
Satuan unit Polsek Pedagangan berhasil meringkus kurir narkotika golongan
satu jenis ganja bernama Robin Darma Jaya Pandiangan alias Darma (32) warga
simpang Pelita Nagori Pematan Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar yang berhasil
diringkus di pinggir jalan Huta VII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar
Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/10/2019) siang, sementara bandarnya berinisial
IW yang merupakan warga Kisaran, Asahan berhasil kabur dan masih diburu polisi.
“Tersangka Darma kita ringkus berkat adanya informasi warga yang kita
terima bahwa di Nagori Marihat Bandar sering terjari transaksi narkotika jenis
ganja, berbekal informasi tersebut team unit lidik dengan dipimpin langsung
Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar langsung menuju lokasi dan setelah melakukan
proses penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan Robi Darma Jaya
Pandiangan dengan barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 1 bungkus plastik
kresek warna putih berisi 5 amplop ganja dalam gulungan kertas nasi, 9 lembar
kertas tiktak dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam” ujar Kapolsek Perdagangan
AKP Supendi kepada sejumlah awak media.
Supandi juga menambahkan saat dilakukan introgerasi, tersangka Darma
mengaku bahwa mendapatkan barang bukti tersebut didapatkan dari Ridwansyah
Simangunsong (21) warga Huta I Nagori Marihat Bandar.
“Berdasarkan pengakuan tersangka Dharma kita langsung memburu Ridwansyah
dan kita berhasil meringkus Ridwansyah di rumahnya dengan barang bukti 1
bungkus plastik kresek warna merah berisi 78 amplop yang dibungkus dengan
kertas nasi berisi ganja, 1 buah amplop warna putih berisi ganja, 5 bungkus
tiktak dan uang tunai sebesar Rp. 400 ribu hasil penjualan ganja. Saat diinterogasi,
Irwan mengaku jiga barang haram tersebut di peroleh dari Iwan yang merupakan
warga Kisaran, Asahan yang masih kita buru, sementara tersangka Irwansyah dan
barang bukti narkoba kita amankan dan langsung kita giring ke Satresnarkoba
Polres Simalungun untuk proses pengembangan selanjutnya" ujar Supendi mengakhiri (Adi/Rls)