Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdulah, Sik bersama anggota tim operasionalnya berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus pidana pengedar dan kurir narkoba jenis sabu di pasar lapangan C desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.
Dari pengungkapan itu diketahui pelaku bernama Henderiyanto Simanjuntak (28) warga dusun 6 Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan propinsi Sumatera Utara
Dari proses pengungkapan itu petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu,1bua kotak bungkus rokok sampurna mild warna putih 1 buah plastik bening klip merah.1 lembar uang kertas pecahan Lima puluh ribu rupiah dan 1(satu)unit handphone Nokia warna hitam serta berat kotor 46'07 gram.
Kapolres Rokan hilir AKP Muhammad Mustofa SIK MSI melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan pengedar dan kurir narkobah di duga jenis sabu yang di lakukan oleh Kapolres Pujut beserta anggota tim opsnal nya.
Kita memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di pasar lapangan C desa Tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pujut Iptu Amru Abdullah SIK memerintahkan kanit Reskrim Polsek Pujud beserta anggota opsnal Polsek Pujud melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 wib. anggota Polsek pujud tiba di TKP, selanjutnya anggota Polsek Pujud melakukan penyelidikan lebih dalam di seputaran daerah tersebut dan sekira pukul 18 00 Wib. Anggota Polsek Pujud melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan berdasarkan informasi yang di dapat kemudian anggota Polsek Pujud mandatangi tersangka dan pura pura menjadi pembeli barang haram itu lalu tersangka menunjukkan satu buah kotak bungkus rokok sampurna mild warna putih yang sudah di letakan tersangka di bawah meja dekat tersangka duduk.
Dengan sikap anggota Polsek Pujud langsung mengamankan tersangka lalu menyuruh tersangka untuk membuka bungkus rokok sampurna mild tersebut dan setelah di buka di dalam kotak bungkus rokok tersebut di dapati 1 bungkus paket besar yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu.
Dan setelah di interogasi tersangka mengatakan bahwa dirinya di suruh temannya yang bernama Ancen (DPO) untuk mengantarkan 1 bungkus paket besar yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada seseorang ke pasar lapangan C Desa Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir dengan dijanjikan upah uang sebanyak Lima ratus ribu atas kejadian tersebut anggota Polsek pujud membawa tersangka dan barang bukti Kapolsek pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut"terang ( SUWARNO)