MenaraToday.Com – Batubara :
Kawan Makan Kawan, mungkin itulah yang pantas
diucapkan untuk Syamsul Bahri alias Bahri (20) warga Gang Aman Dusun III Desa
Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara karena selama 2 Minggu menggelapkan
sepeda motor milik temannya Rizal (35) warga Dusun III Desa Siajam Kecamatan
Sei Balai Kabupaten Batubara pada hari Sabtu (17/9/2019) sekira pukul 21.30 Wib
di Gang Firaun Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.
Informasi yang diperoleh Rizal berhasil diringkus oleh
petugas Polsek Labuhan Ruku di persembunyiannya, Selasa (1/10/2019) sekira pukul
10.30 Wib
“Benarm kita telah meringkus pelaku penggelapan sepeda
motor atas nama Syamsul Bahri pelaku kita ringkus karena telah menggelapkan
sepeda motor milik korban atas nama Rizal.
Dimana kronologisnya saat itu korban sedang duduk disebuah kedai dan didatangi
oleh tersangka, dengan berdalih ingin membeli minuman, tersangka meminjam
sepeda motor korban. Namun ditunggu-tunggu tersangka tak kunjung datang
memulangkan sepeda motor milik korban sehingga korban pulang kerumahnya, namun
hingga hari Rabu, tersangka tidak juga datang untuk mengembalikan sepeda motor
korban, merasa curiga, korban langsung mendatangi Mapolsek Labuhan Ruku dan
membuat Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/172/IX/2019/Su/ Res Batu Bara/ Sek
Lab Ruku Tgl 11 September 2019” ujar Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat
Pria dengan pangkat tiga garis kuning ini menambahkan
setelah menerima laporan tersebut dan dengan ciri-ciri yang disebutkan korban,
petugas unit reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dan akhirnya
mendapatkan informasi keberadaan tersangka
“Setelah kita mendapatkan keberadaan tersangka, dengan
dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda J Sitinjak, personil unit reskrim
langsung menuju alamat tersangka dan langsung meringkus tersangka di tempat
persembunyiannya” ujar Selamet sembari menyebutkan tersangka dijerat dengan
pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana. (Dwi)