Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bahri Nginap Di Mapolsek Labuhan Ruku



MenaraToday.Com – Batubara :
Kawan Makan Kawan, mungkin itulah yang pantas diucapkan untuk Syamsul Bahri alias Bahri (20) warga Gang Aman Dusun III Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara karena selama 2 Minggu menggelapkan sepeda motor milik temannya Rizal (35) warga Dusun III Desa Siajam Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara pada hari Sabtu (17/9/2019) sekira pukul 21.30 Wib di Gang Firaun Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.
Informasi yang diperoleh Rizal berhasil diringkus oleh petugas Polsek Labuhan Ruku di persembunyiannya, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 10.30 Wib
“Benarm kita telah meringkus pelaku penggelapan sepeda motor atas nama Syamsul Bahri pelaku kita ringkus karena telah menggelapkan sepeda motor milik korban atas nama  Rizal. Dimana kronologisnya saat itu korban sedang duduk disebuah kedai dan didatangi oleh tersangka, dengan berdalih ingin membeli minuman, tersangka meminjam sepeda motor korban. Namun ditunggu-tunggu tersangka tak kunjung datang memulangkan sepeda motor milik korban sehingga korban pulang kerumahnya, namun hingga hari Rabu, tersangka tidak juga datang untuk mengembalikan sepeda motor korban, merasa curiga, korban langsung mendatangi Mapolsek Labuhan Ruku dan membuat Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/172/IX/2019/Su/ Res Batu Bara/ Sek Lab Ruku Tgl 11 September 2019” ujar Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat
Pria dengan pangkat tiga garis kuning ini menambahkan setelah menerima laporan tersebut dan dengan ciri-ciri yang disebutkan korban, petugas unit reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka
“Setelah kita mendapatkan keberadaan tersangka, dengan dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda J Sitinjak, personil unit reskrim langsung menuju alamat tersangka dan langsung meringkus tersangka di tempat persembunyiannya” ujar Selamet sembari menyebutkan tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana. (Dwi)


Lebih baru Lebih lama