Janjikan Diberi Rp. 200 Ribu, Siswi SMP Di Perkosa Dan Dibunuh




MenaraToday.Com – Rokan Hilir :

Pemunuhan sadis dan keji yang sempat mengegerkan dan menghebohkan masyarakat Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang sosok mayatnya di temukan pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 yang lalu akhirnya berhasil di ungkap Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.

Berdasarkan Pres Release yang di bacakan oleh Waka Polres Rokan Hilir Kompol James I.S Rajaguguk,S.I.K M.H yang di dampingi Kasi Propam Ipda Logesson Simanihuruk, Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,SH beserta Sat Reskrim Polres Rokan Hilir di jelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekira jam 11.00 wib saksi inisial K dan AS menemukan sosok mayat perempuan yang kemudian di ketahui bernama Triani Pratiwi di Kebun Karet Ucok yang terletak di Jalan Putri Hijau Km 3 Kepeenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir.

Ssebelum ditemukan meninggal dunia korban dinyatakan telah hilang sejak hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekira jam 05.00 Wib dari rumah orang tuanya di Jalan Putri Hijau Km 2 RT 002 RW 001 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih.. Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari TKP diamankan barang bukti berupa 1 baju kaos warna abu-abu, 1 celana  jeans warna biru, 1celana dalam warna hitam dan 1 pasang sendal milik korban.

Selanjutnya Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan guna menentukan pelaku dari perbuatan pemunuhan ini dengan hasil pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekira jam 19.00 Wib di lakukan penangkapan terhadap tersangka Haris Fadilah Rangkuti dan dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna Kuning No.Pol BK 2938 ZR yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, 1 baju kaos berkerah warna putih corak not warna hitam pakaian yang digunakan tersangka saat memunuh korban dan 1 celana panjang jean warna biru serta 1unit HP Tab Advan warna putih yang di gunakan tersangka untuk memancing korban keluar rumah.

Tersangka HF menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekira pukul 03.33 Wib tersangka memancing korban keluar dari rumah untuk bertemu melalui Chat di Facebook Messenger dan saat itu tersangka meiming-imingkan akan memberi uang Rp.200.000,- kepada korban dan korban tertarik, selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib korban keluar dari rumahnya dan menemui tersangka di Simpang Km 2 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Setelah bertemu tersangka membawa korban dengan mengunakan 1 unit Sepeda Motor miliknya ke Kebun Karet milik Ucok di Jalan Putri Hijau Km 3 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih,

"Sesampai di kebun karet tersebut tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, setelah itu tersangka mencekik leher korban dan korban berusaha melawan namun tersangka menyikut wajah korban dengan sekuat tenaga sehingga kepala korban terhempas ke kayu akar pohon, selanjutnya tersangka kembali mencekik leher korban selama 5 menit setelah itu tersangka kembali mencekik leher korban dengan mengunakan kedua tangannya selam 7 menit sehingga dari hidung korban mengeluarkan darah. Setelah itu tersangka memeriksa nafas korban dengan cara meletakan jari telunjuk tangan kanannya ke hidung korban, lalu tersangka memeriksa jantung korban dengan cara meletakan tangan kanannya di dada korban dan ternyata jantung korban masih berdetak, lalu tersangka mengikat celana panjang jeans warna biru milik korban ke leher korban. Selanjutnya tersangka menyeret korban sejauh 6  meter dan meletakan korban di tanah, kemudian tersangka kembali memeriksa detak jantung korban dengan tangan kanannya dan ternyata detak jantung korban sudah tidak berdetak lagi. Mengetahui korban telah meninggal dunia tersangka kemudian membuang sendal milik korban dan mengambil HP milik korban jenis Lenovo Warna Hitam." Papar Wakapolres (Suwarno)

Lebih baru Lebih lama