MenaraToday.Com – Rokan Hilir :
Pemunuhan
sadis dan keji yang sempat mengegerkan dan menghebohkan masyarakat Sintong Kecamatan
Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang sosok mayatnya di temukan pada hari
Jumat tanggal 20 September 2019 yang lalu akhirnya berhasil di ungkap Sat
Reskrim Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan
Pres Release yang di bacakan oleh Waka Polres Rokan Hilir Kompol James I.S
Rajaguguk,S.I.K M.H yang di dampingi Kasi Propam Ipda Logesson Simanihuruk, Kasubag
Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,SH beserta Sat Reskrim Polres Rokan Hilir
di jelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekira jam 11.00
wib saksi inisial K dan AS menemukan sosok mayat perempuan yang kemudian di
ketahui bernama Triani Pratiwi di Kebun Karet Ucok yang terletak di Jalan Putri
Hijau Km 3 Kepeenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir.
Ssebelum
ditemukan meninggal dunia korban dinyatakan telah hilang sejak hari Kamis
tanggal 19 September 2019 sekira jam 05.00 Wib dari rumah orang tuanya di Jalan
Putri Hijau Km 2 RT 002 RW 001 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih.. Atas
kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan olah Tempat Kejadian
Perkara (TKP) dan dari TKP diamankan barang bukti berupa 1 baju kaos warna
abu-abu, 1 celana jeans warna biru, 1celana dalam warna hitam dan 1 pasang
sendal milik korban.
Selanjutnya
Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan guna menentukan pelaku
dari perbuatan pemunuhan ini dengan hasil pada hari Minggu tanggal 29 September
2019 sekira jam 19.00 Wib di lakukan penangkapan terhadap tersangka Haris
Fadilah Rangkuti dan dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda
Motor Yamaha Vega R warna Kuning No.Pol BK 2938 ZR yang digunakan tersangka untuk
melakukan pembunuhan terhadap korban, 1 baju kaos berkerah warna putih corak
not warna hitam pakaian yang digunakan tersangka saat memunuh korban dan 1
celana panjang jean warna biru serta 1unit HP Tab Advan warna putih yang di
gunakan tersangka untuk memancing korban keluar rumah.
Tersangka
HF menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekira pukul
03.33 Wib tersangka memancing korban keluar dari rumah untuk bertemu melalui
Chat di Facebook Messenger dan saat itu tersangka meiming-imingkan akan memberi
uang Rp.200.000,- kepada korban dan korban tertarik, selanjutnya sekira pukul 05.00
Wib korban keluar dari rumahnya dan menemui tersangka di Simpang Km 2 Kepenghuluan
Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah
bertemu tersangka membawa korban dengan mengunakan 1 unit Sepeda Motor miliknya
ke Kebun Karet milik Ucok di Jalan Putri Hijau Km 3 Kepenghuluan Sintong Kecamatan
Tanah Putih,
"Sesampai
di kebun karet tersebut tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,
setelah itu tersangka mencekik leher korban dan korban berusaha melawan namun
tersangka menyikut wajah korban dengan sekuat tenaga sehingga kepala korban
terhempas ke kayu akar pohon, selanjutnya tersangka kembali mencekik leher
korban selama 5 menit setelah itu tersangka kembali mencekik leher korban
dengan mengunakan kedua tangannya selam 7 menit sehingga dari hidung korban
mengeluarkan darah. Setelah itu tersangka memeriksa nafas korban dengan cara
meletakan jari telunjuk tangan kanannya ke hidung korban, lalu tersangka memeriksa
jantung korban dengan cara meletakan tangan kanannya di dada korban dan
ternyata jantung korban masih berdetak, lalu tersangka mengikat celana panjang
jeans warna biru milik korban ke leher korban. Selanjutnya tersangka menyeret
korban sejauh 6 meter dan meletakan
korban di tanah, kemudian tersangka kembali memeriksa detak jantung korban
dengan tangan kanannya dan ternyata detak jantung korban sudah tidak berdetak
lagi. Mengetahui korban telah meninggal dunia tersangka kemudian membuang
sendal milik korban dan mengambil HP milik korban jenis Lenovo Warna
Hitam." Papar Wakapolres (Suwarno)