MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) Tanjungbalai Asahan kembali memusnahakan pemusnahan terhadap puluhan kilogram buah-buahan dan daging olahan dibawa secara ilegal ke Indonesia Senin (22/10/2019).
Komoditas pertanian Media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) impor yang masuk ke wilayah negara Republik indonesia secara illegal tanpa disertai Surat Kesehatan Tumbuhan dari otoritas karantina di negara asalnya.
Pemusnahan kali ini terdiri dari :
• Komoditas Cegah Tangkal Karantina Hewan berupa, Daging Olahan, Nugget, Sossis, Daging Kerbau, Bakso sejumlah 35,4 Kilogram.
• Komoditas Cegah Tangkal Karantina Tumbuhan berupa, Buah Anggur, Apel, Duku, Pir, Bibit Kaktus, Bibit Kelapa sejumlah 93,8 Kilogram dan 78 Bibit Tanaman.
Kepala Karantina Pertanian Tanjungbalai, Bukhari menyampaikan pemusnahan ini juga berhubungan dengan penguatan pengawasan di zona rawan pantai timur sumatera terkait penyakit hewan saat ini mewabah yaitu, African Swine Fever virus. Mewabahnya virus ASF ada di China, Viet Nam, Kamboja, Laos, Myanmar, Philippina, dan yang terakhir di Timor Leste.
ASF sangat menular pada ternak babi dan babi hutan, serta menyebabkan kematian yang tinggi (bisa mencapai 100%). Walaupun penyakit ini tidak bersifat Zoonosis (penyakit menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya), namun dampaknya terhadap kerugian ekonomi sangat tinggi dan akan merugikan peternak babi di Indonesia dengan populasi babi saat ini mencapai 8,5 juta ekor.
Di Indonesia terdapat wilayah terancam atau berisiko tinggi, khususnya wilayah dengan populasi babi yang banyak seperti Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, NTT, Bali, Papua, dan Papua Barat. Risiko terjadinya ASF harus kita jaga dan antisipasi, sehingga Indonesia siap untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mencegah masuknya penyakit. Terkait African Swine Fever atau Flu Demam Babi sudah disampaikan intruksi dengan Surat Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 17134/KR.110/K/09/2019 tentang Edaran Kesiapsiagaan Dini terhadap Ancaman Masuknya African Swine Fever (ASF).
Dan sudah ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan instansi terkait pemangku kepentingan mengingat populasi hewan babi yang cukup besar di wilayah pulau sumatera,"Ujarnya.
Kepala Kantor Kepala Kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma menambahkan kerja sama terkait pengawasan komoditas pertanian illegal sangat penting dilakukan demi melindungi produk-produk yang dihasilkan petani Indonesia, karena tantangan kedepan kita bukan hanya dengan perang fisik tetapi perang asimetris dengan menggunakan bahan-bahan biologis seperti penyakit pada hewan dan tumbuhan untuk merusak negara kita.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian untuk menjasi Indonesia sebagai Lumbung Pangan Dunia di tahun 2045, Barantan lakukan pengetatan pengawasan terhadap komoditas pertanian yang masuk dari luar negeri. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu produktivas pertanian yang tengah dibangun seluruh direktorat teknis pertanian serta kesehatan masyarakat akan produk pertanian yang dikonsumsi.
Pada kesempatan yang sama juga dimusnahkan media pembawa yang merupakan hasil penahanan di terminal pelabuhan ferry Teluk Nibung berupa bibit tanaman, buah-buahan, sayuran, daging segar dan hasil produk hewan seperti sosis yang ditahan dalam kurun waktu Periode 19 Juni 2018 s.d 19 Oktober 2019,"Pungkasnya.
Pantauan Wartawan dalam kegiatan tersebut dihadiri Dinas Pangan dan Pertanian Tanjungbalai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjungbalai, KSOP Teluk Nibung, Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan (KHP) Tanjungbalai Asahan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjungbalai Asahan, Komandan Koramil 08/Pulau Buaya, Komandan Koramil 11/Simpang Empat, Polsek Simpang Empat, Kepala Polsek Pulau Buaya, Polisi Pengamanan Pelabuhan (KP3) dan Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Nibung. (G4N1/Pudjie)