MenaraToday.Com –
Padangsidempuan :
Unit Idik II Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidempuan
melakukan OTT seorang bendahara Puskesmas Wek I, Kecamatan Padangsidempuan
Utara terkait pemotongan Dana Operasional Kesehatan (BOK) berinisial DA (39) , Rabu (3/10/2019) sekira pukul 11.00
Wib kemarin di Jalan PMD tepatnya di warung Wak Gareng di Kecamatan
Padangsidempuan Utara.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Kota
Padangsidempuan AKBP Hilman Wijaya, Sik, melalui Kasubbag Humas Polres Kota
Padangsidempuan Iptu Maria Marpaung, Jumat (4/10/2019) membenarkan penangkapan staff pengelola BOK
Puskesmas Wek I dengan barang bukti 3 buah buku catatan pribadi tentang
penyaluran dana BOK sebesar Rp. 38 juta.
“Benar pelaku DA kita amankan sekira pukul 11.00 Wib kemarin
di Jalan PMD tepatnya di warung Wak Gareng di Kecamatan Padangsidempuan Utara. Modus
Operandi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) semester I sebesar Rp.
84.987.500 dan semester II sebesar Rp. 53.365.000, dengan jumlah total sebesar Rp. 138.352.500,-
sumber dana DAK Non Fisik TA. 2019, kemudian oleh bendahara atas sepengetahuan
kapus membagikan kepada Pegawai dan Staf Puskesmas Wek I, yang mana pada proses pembagian dana Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK) tersebut dilakukan pemotongan sebesar 41% dari
jumlah yang diterima oleh Pegawai dan Staf Puskesmas yaitu setiap pegawai/staf
seharusnya menerima sebesar Rp. 85.000,- namun yang diterima hanya sebesar Rp.
50.000,- dan setiap pegawai/ staf telah menerima uang masing-masing sebesar Rp.
50.000,- Selanjutnya setelah dana BOK disimpan DA selaku bendahara puskesmas
Wek I selama dua minggu barulah diserahkan kepada Kapus wek I (pejabat lama)
dan disaat dana BOK tersebut akan diserahkan kepada Kapus lama, Unit Tipikor
Polres Padangsidimpuan langsung mengamankan bendahara puskesmas tersebut berikut
barang buktinya,"ujar Kasubbag Humas (ucok siregar)