Miliki Narkotika Jenis Sabu, Ami Di Ciduk Petugas Satresnarkoba Polres Cianjur


MenaraToday.Com - Cianjur :

Diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu, Ami Abu Bakar (31), terpaksa diamankan Sat Res Narkoba Polres Cianjur, di Jalan Komplek SMP 2 RT. 01/02 Kelurahan. Sawahgede Kecamatan, Cianjur, Minggu (27/10) sekira pukul 10.00 WIB, kemarin.

Diketahui terlapor pemilik, penyimpan yang menguasai narkotika jenis shabu-shabu ini, adalah warga Kampung Selagedang RT. 01/01 Desa. Nagrak Kecamatan. Cianjur, Cianjur. 

Adapun barang bukti (BB), satu bungkus plastik bening  isi shabu-shabu seberat 3,37 gram (bruto), satu buah solatip warna hitam, satu potong celana jeans, satu buah Handphone Samsung, dan satu unit motor Yamaha Jupiter MX warna merah No. Pol : F – 3659 - ZC.

Menurutnya keterangan dari Paur Subbag Humas Polres Cianjur, IPDA Budi Setiayuda, atas laporan berita penangkapan terlapor oleh Sat Res Narkoba Polres Cianjur, mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari pelapor, tentang Ami Abu Bakar, yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu.

"Setelah menerima laporan dari pelapor, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, untuk melakukan penangkapan terlapor atas Ami Anu Bakar, yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu," kata IPDA Budi Setiayuda.

Lanjut IPDA Budi Setiayuda, setelah di lakukan penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019, sekira pukul. 10.00 WIB. Pelapor dan saksi, mendapati terlapor sedang berada di Jalan Komplek SMP 2 RT. 01/02 Kelurahan Sawahgede, Cianjur.

"Nah, atas informasi itulah, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ami Abu Bakar, dan di temukan sebanyak satu bungkus plastik bening, berisikan Shabu-shabu dililit solatip warna hitam, didalam saku celana kanan bagian depan yang sedang dipakai oleh terlapor," ujarnya. 

Setelah dilakukan penangkapan tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur, guna dilakukan pengembangan ke asal mula BB dan jaringan, melangkahi mindik, No. Lp : LP / A / 107 / X / 2019 / JABAR / RES CJR, tanggal 27 Oktober 2019 dan memeriksa BB ke labfor.

Atas kelakuannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (SN/AC).
Lebih baru Lebih lama