Miliki Sabu, Warga Pematang Pasir Digiring Ke Polres Tanjungbalai




MenaraToday.Com – Tanjungbalai :

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinisial SS (28) warga Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai terkait kasus penyelahgunaan narkotikan jenis sabu di Jalan Pematang Pasir Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tanjung Balai  AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (6/10/2019) menyebutkan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus kecil plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 unitt sepeda motor merk Yamaha Vixion bernopol BK 6992 AAI dan 1 unit HP merk Samsung warna putih

“Tersangka diringkus berkat adanya informasi dari warga yang menyebutkan ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di daerah Pematang Pasir, berdasarkan informasi tersebut team opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Balai dengan dipimpin langsung Kanitresnarkoba langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama team melihat seorang laki-laki sedang duduk di atas sepeda motornya, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan akhirnya petugas menemukan barang bukti di bawah sepeda motor tersangka dan saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, kemudian petugas langsung membawa tersangka ke ruangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyelidikan lebih lanjut” ujar Panjaitan (G4N1)

Lebih baru Lebih lama