MenaraToday.Com
– Tanjungbalai :
Satresnarkoba
Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinisial SS (28) warga Kelurahan
Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai terkait kasus
penyelahgunaan narkotikan jenis sabu di Jalan Pematang Pasir Kelurahan Pematang
Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sabtu (5/10/2019) sekira pukul
18.00 Wib.
Kapolres
Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui
Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (6/10/2019) menyebutkan dari
tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus kecil
plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1
unitt sepeda motor merk Yamaha Vixion bernopol BK 6992 AAI dan 1 unit HP merk
Samsung warna putih
“Tersangka
diringkus berkat adanya informasi dari warga yang menyebutkan ada seorang
laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di daerah Pematang Pasir, berdasarkan
informasi tersebut team opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Balai dengan
dipimpin langsung Kanitresnarkoba langsung terjun ke lokasi dan melakukan
penyelidikan. Tidak berapa lama team melihat seorang laki-laki sedang duduk di
atas sepeda motornya, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap
tersangka dan akhirnya petugas menemukan barang bukti di bawah sepeda motor
tersangka dan saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah
miliknya, kemudian petugas langsung membawa tersangka ke ruangan Satresnarkoba
Polres Tanjungbalai untuk proses penyelidikan lebih lanjut” ujar Panjaitan
(G4N1)