Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dijemput Polisi Dari Rumah


MenaraToday. Com - Kampar :

Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, yang terjadi di Perumahan Afdeling II PT. Ciliandra Perkasa wilayah Desa Siabu Kecamatan Salo, Selasa (1/10/2019)

Pelaku Cabul yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EG alias GL (36), warga asal Nias yang bertempat tinggal di Perumahan Afdeling II PT. Ciliandra Perkasa Desa Siabu.

EG ditangkap polisi atas laporan AS (41) karena pelaku mencoba memperkosa anak gadisnya F yang baru berusia 14 tahun.

Kejadian ini berawal pada Selasa sore (1/10/2019) sekira pukul 15.00 wib, saat korban memberitahu kepada ibunya bahwa dirinya diganggu oleh EG dengan cara dipeluk dari belakang sewaktu mengambil jemuran dibelakang rumah. Meskipun korban  berontak dan berteriak, namun pelaku mengatakan "Jangan bising kau" sambil memegang sebilah pisau dengan mengancam dirinya.

Korban kembali berteriak sambil berlari kedalam rumah dan pelaku kemudian lari kearah samping rumah korban, atas kejadian itu pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangkinang Barat untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat perintahkan Kanit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Pada sore itu juga didapat informasi bahwa pelaku sedang  dirumahnya di Afdeling II Perumahan PT. Ciliandra Perkasa, selanjutnya Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi rumah pelaku yang didampingi Security PT. Ciliandra Perkasa. Pelaku berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Bangkinang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Supriadi bahwa tersangka  telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Irfan Dermawan) 
Lebih baru Lebih lama