Pemeriksaan Tempat Lokasi Sengketa Kepemilikan Areal SPBU Diwarnai Aksi Saling Klaim




MenaraToday.Com – Rokan Hilir :

Pengadilan Negeri Rokan Hilir melakukan pemeriksaan tempat lokasi (PS) di Objek Sengketa SPBU di Km 24 Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atas gugatan wan prestasi dengan nomor perkara 7/ Pdt 6/2019/pn Rohil. Antara Wahyu kahar Putra dan Firman Kahar Putra selaku Komisaris dan Pirman Kahar PT Bumi Alam Riau sebagai penggugat melawan Syafril dan PT BRI sebagai tergugat,  Senin (30/92019) kemarin.

Pemeriksaan tempat tersebut di hadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Rohil Lukman nulhakim.SH.MH dan Sondra Mukti Lambang SH, penggugat dihadiri kuasa hukumnya Elman Simangunsong SH serta tergugat Syafril bersama kuasa hukumnya Adimurdi Malao SH.MH, juga hadir Penghulu Balam Sempurna Kota dan RT RW setempat.

“Berdasarkan ketentuan apabila di anggap perlu dapat dilakukan pemeriksaan tempat oleh hakim sebagai keterangan mengambil keputusan dengan tujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak luas batas batas objek di maksud serta untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan” ujar anggota hakim PN Rohil, Lukman Nulhakim SH.MH dihadapan pihak menggugat dan pihak tergugat saat berada dilokasi Pemeriksaan Tempat (PS)

Sebelum di lanjutkan proses pengungkapan objek sengketa pihak tergugat Syafril mengatakan di hadapan anggota hakim Lukman Nulhakim SH.MH bahwa SPBU ini adalah miliknya yang berawal milik Hj Daniar yang meminjam uang ke Bank Nagari senilai Rp 6 miliar pada tahun 2019, lalu Syafril menyebutkan bahwa dirinya melunaskan hutang Hj Dahniar melalui tekwoper PT Bank BRI dengan pinjaman sebesar 7'4 miliar dan sampai sekarang Syafril masih ada hutang ke Bank BRI sebesar Rp 600juta. serta ada mendapatkan 1 pengelolahan yakni manager SPBU

Sementara itu dihadapan hakim, pihak penggugat langsung di bantah oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Elman Simangunsong SH yang mengatakan bahwa kliennya telah melunasi seluruh kewajiban/hutang tergugat Syafril di kantor tergugat 1. PT. Bank BRI di objek sengketa pihak penggugat juga menempatkan satu manajernya untuk mengelola SPBU tersebut.

Pemeriksaan tempat (PS) resmi di tutup oleh hakim Lukman Nulhakim SHMH setelah semua proses telah selesai dilaksanakan dan di hadiri oleh semua pihak dan di tunda pada sidang berikutnya

“Sebelum nya kasus keperdataan ini bermula saat pihak penggugat 1 dan ll melaksanakan perjanjian akta perjanjian jual beli kepada tergugat 1 tertanggal 17 February 2017 nomor.73/2013 di hadapan Hj. Khalidin sesuai akta surat kuasa 17 February 2013 nomor 74/2013  dan akta kesepakatan bersama 05 Juni 2013 , nomor 06/2013 .serta akta pernyataan keputusan rakyat. Dimana PT Bumi Alam Riau  tertanggal 15 April 2015 nomor 19/2015. Dalam perjanjian akta notaris tersebut pihak tergugat untuk melaksanakan kewajiban yang berbunyi pada pasal 1 poin 8 dan 9 akta kesepakatan bersama tanggal 05 Juni 2013 nomor 06/2013 di hadapan notaris H. Khalidin SH MH yang bunyinya pihak pertama/tergugat bertanggung jawab atas proses balik nama tanah sertifikat hak milik nomor. 906 atas nama Hj. Daniar Ketuan Syafri seluas 15.000 meter persegi. Poin 9 berbunyi telah mendapat kekuatan hukum atas kepemilikan tanah sertifikat hak milik nomor 906 atau setelah di balik nama ke atas nama Syahfril paling lambat 7 hari harus melaksanakan penandatanganan akta jual beli dari Syahfril. Kepada Wahyu Kahar Putra Wirianto dan Firman Kahar Putra Wirianto kemudian sesuai bunyi akta kesepakatan nomor 6 tgl 5 Juni 2013. Yaitu sebagai mana di uraikan di atas penggugat 1 pada poin 7 dimana penggugat 1 pada poin 7 dimana penggugat bertanggungjawab atas hutang di Bank BRI wilayah Riau. Atas nama UD Syahfril tertanggal 30/04/2013 sebesar Rp 5.244.353.446 yang terdiri dari kridit infestasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sebesar Rp 3.609.627.279 kridit infestasi kebun sebesar Rp 1.317.771.570 KMK Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sebesar Rp 3.174.545.978 selanjutnya menyatakan tergugat 1 dan tergugat ll secari aministratip tidak melakukan cek woper atau mengalihkan hutang UD Syahfril ke atas nama dan tanggung jawab tergugat 1 sesuai keputusan rapat di pimpin oleh BRI kantor wilayah Pekanbaru.

Dan waktu itu menjadi tanggung jawab tergugat 1 dan tetap saja menggunakan nama dari penggugat UD Syahfril padahal semuanya kewajiban dari UD Syahfril telah di bayar oleh penggugat 1 sebagai direktur adalah semata kelalaian dari tergugat 1 tergugat ll yg merugikan penggugat 1 karena tergugat adalah tetap sebagai debitur. Dari tanggal 1 adalah semata kelalaian dari tergugat 1 dan tergugat ll yg merugikan penggugat 1 dan ll.  Karena tergugat 1 adalah tetap sebagai debitur dari tergugat ll adalah semata kelalaian dari tergugat 1 dan ll adalah perbuatan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat 1 dan ll (Suwarno)

Lebih baru Lebih lama