MenaraToday.Com – Rokan Hilir :
Pengadilan
Negeri Rokan Hilir melakukan pemeriksaan tempat lokasi (PS) di Objek Sengketa
SPBU di Km 24 Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atas gugatan wan
prestasi dengan nomor perkara 7/ Pdt 6/2019/pn Rohil. Antara Wahyu kahar Putra dan
Firman Kahar Putra selaku Komisaris dan Pirman Kahar PT Bumi Alam Riau sebagai
penggugat melawan Syafril dan PT BRI sebagai tergugat, Senin (30/92019) kemarin.
Pemeriksaan
tempat tersebut di hadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Rohil Lukman
nulhakim.SH.MH dan Sondra Mukti Lambang SH, penggugat dihadiri kuasa hukumnya
Elman Simangunsong SH serta tergugat Syafril bersama kuasa hukumnya Adimurdi
Malao SH.MH, juga hadir Penghulu Balam Sempurna Kota dan RT RW setempat.
“Berdasarkan
ketentuan apabila di anggap perlu dapat dilakukan pemeriksaan tempat oleh hakim
sebagai keterangan mengambil keputusan dengan tujuan untuk mengetahui dengan
jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak luas batas batas objek di maksud
serta untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan” ujar anggota hakim PN
Rohil, Lukman Nulhakim SH.MH dihadapan pihak menggugat dan pihak tergugat saat berada
dilokasi Pemeriksaan Tempat (PS)
Sebelum
di lanjutkan proses pengungkapan objek sengketa pihak tergugat Syafril mengatakan
di hadapan anggota hakim Lukman Nulhakim SH.MH bahwa SPBU ini adalah miliknya
yang berawal milik Hj Daniar yang meminjam uang ke Bank Nagari senilai Rp 6
miliar pada tahun 2019, lalu Syafril menyebutkan bahwa dirinya melunaskan hutang
Hj Dahniar melalui tekwoper PT Bank BRI dengan pinjaman sebesar 7'4 miliar dan
sampai sekarang Syafril masih ada hutang ke Bank BRI sebesar Rp 600juta. serta
ada mendapatkan 1 pengelolahan yakni manager SPBU
Sementara
itu dihadapan hakim, pihak penggugat langsung di bantah oleh pihak penggugat
melalui kuasa hukumnya Elman Simangunsong SH yang mengatakan bahwa kliennya
telah melunasi seluruh kewajiban/hutang tergugat Syafril di kantor tergugat 1.
PT. Bank BRI di objek sengketa pihak penggugat juga menempatkan satu manajernya
untuk mengelola SPBU tersebut.
Pemeriksaan
tempat (PS) resmi di tutup oleh hakim Lukman Nulhakim SHMH setelah semua proses
telah selesai dilaksanakan dan di hadiri oleh semua pihak dan di tunda pada
sidang berikutnya
“Sebelum
nya kasus keperdataan ini bermula saat pihak penggugat 1 dan ll melaksanakan
perjanjian akta perjanjian jual beli kepada tergugat 1 tertanggal 17 February
2017 nomor.73/2013 di hadapan Hj. Khalidin sesuai akta surat kuasa 17 February
2013 nomor 74/2013 dan akta kesepakatan
bersama 05 Juni 2013 , nomor 06/2013 .serta akta pernyataan keputusan rakyat. Dimana
PT Bumi Alam Riau tertanggal 15 April
2015 nomor 19/2015. Dalam perjanjian akta notaris tersebut pihak tergugat untuk
melaksanakan kewajiban yang berbunyi pada pasal 1 poin 8 dan 9 akta kesepakatan
bersama tanggal 05 Juni 2013 nomor 06/2013 di hadapan notaris H. Khalidin SH MH
yang bunyinya pihak pertama/tergugat bertanggung jawab atas proses balik nama
tanah sertifikat hak milik nomor. 906 atas nama Hj. Daniar Ketuan Syafri seluas
15.000 meter persegi. Poin 9 berbunyi telah mendapat kekuatan hukum atas
kepemilikan tanah sertifikat hak milik nomor 906 atau setelah di balik nama ke
atas nama Syahfril paling lambat 7 hari harus melaksanakan penandatanganan akta
jual beli dari Syahfril. Kepada Wahyu Kahar Putra Wirianto dan Firman Kahar Putra
Wirianto kemudian sesuai bunyi akta kesepakatan nomor 6 tgl 5 Juni 2013. Yaitu
sebagai mana di uraikan di atas penggugat 1 pada poin 7 dimana penggugat 1 pada
poin 7 dimana penggugat bertanggungjawab atas hutang di Bank BRI wilayah Riau. Atas
nama UD Syahfril tertanggal 30/04/2013 sebesar Rp 5.244.353.446 yang terdiri
dari kridit infestasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sebesar Rp 3.609.627.279
kridit infestasi kebun sebesar Rp 1.317.771.570 KMK Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Umum sebesar Rp 3.174.545.978 selanjutnya menyatakan tergugat 1 dan
tergugat ll secari aministratip tidak melakukan cek woper atau mengalihkan
hutang UD Syahfril ke atas nama dan tanggung jawab tergugat 1 sesuai keputusan
rapat di pimpin oleh BRI kantor wilayah Pekanbaru.
Dan
waktu itu menjadi tanggung jawab tergugat 1 dan tetap saja menggunakan nama
dari penggugat UD Syahfril padahal semuanya kewajiban dari UD Syahfril telah di
bayar oleh penggugat 1 sebagai direktur adalah semata kelalaian dari tergugat 1
tergugat ll yg merugikan penggugat 1 karena tergugat adalah tetap sebagai
debitur. Dari tanggal 1 adalah semata kelalaian dari tergugat 1 dan tergugat ll
yg merugikan penggugat 1 dan ll. Karena
tergugat 1 adalah tetap sebagai debitur dari tergugat ll adalah semata
kelalaian dari tergugat 1 dan ll adalah perbuatan wanprestasi yang
mengakibatkan kerugian bagi penggugat 1 dan ll (Suwarno)