Pengembangan dan Pendampingan Usaha Mikro Dinas Koperasi Dan Mikro Kabupaten Malang


MenaraToday.Com - Malang :

SKPD di Kabupaten Malang punya tupoksi yang sudah ditetapkan sesuai peraturan daerah dan bupati. Dinas koperasi usaha mikro fungsi utama nya sebagai pengembangan dan pendampingan koperasi dan usaha mikro.

Ditemui di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro block office Kabupaten Malang pada Senin 01 Oktober 2019, Kepala bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha, Ir Heri Yulianto menjelaskan sesuai UU no 20 Kabupaten Malang bergerak di usaha mikro yang omzet di bawah 300 aset nya di bawah 50 juta.

"Pada saat usaha mikro yang kita dampingi menjadi usaha kecil rananya sudah di handle dinas propinsi," ujarnya kepada menaratoday.com.

Menurutnya, kalau sudah 500 juta keatas dan milyaran masuk usaha menengah dan dibina kementrian. Khusus usaha mikro 75 persen ada di penumbuhan wirausahan. Sedangkan 25 persen itu peningkatan kualitas atau produk.Output yang dituntut perintah dengan membiayai Dinas Koperasi dan Mikro adalah jumlah orang.

Menurut Meda Permana sekjen HKTI Pujon menuturkan, dengan adanya kerja sama nya dengan pihak koperasi kami berharap masyarakat memanfaatkan momen supaya mampu menyerap pembinaan dan bimbingan dinas terkait.

"Supaya terciptanya kemandiriaan menumbuhkan ekonomi kerakyatan di lingkungan masyarakat pada umum nya," tutur Meda.

"Kami berharap agar kedepane tidak berhenti disitu.Setelah mikro sudah jadi UMKM kami berharap suport dan dukungan bimbingan binaan dari dinas propinsi dan kementriaan sesuai aturan UU yang berlaku," tutup Made Permana.

Aspek kelembagaan usaha, aspek kapasitas sumber daya manusia, aspek produksi, aspek permodalan, aspek kemasyarakatan itulah tupoksi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Semoga program program pemberdayaan masyarakat kedepane bisa terus terjadi peningkatan dan maju. Seperti program pemerintah yang sudah di canangkan SDM Unggul Indonesia Maju. (yasin/ry/sofyan)
Lebih baru Lebih lama