Pilkades Serentak Tidak Boleh Ada Money Politik


MenaraToday.Com - Oku Selatan :

Pilkades serentak tak lama lagi akan diselenggarakan di beberapa Kecamatan di dalam wilayah Kabupaten Oku Selatan di dalam wilayah Kecamatan Muardua, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Di dalam proses pencalonan agar dapat menjadi pemenang sudah pasti harus mencari suara terbanyak, namun untuk mencari suara terbanyak jangan sampai menghalalkan segala cara misal melakukan Money Politick atau dengan kata lain membeli suara, atau menyuap. beberapa item diatas jangan sampai terjadi sebab bila itu terjadi maka akibatnya akan berhadapan dengan hukum. karna hal itu telah diatur didalam Kitab Undang undang Hukum Pidana Pasal 209 Ayat 1 dengan hukuman Pidana Penjara paling lama Dua Tahun Delapan Bulan

Seperti yang dikatakan oleh Camat Muaradua. Putra Bani, S.sos, MM. saat dibincangi oleh wartawan Menaratoday.com diruang kerjanya dia menjelaskan, dalam rangka penyelenggaraan Pilkades jangan sampai ada kecurangan baik oleh Sipencalon atau Timses sipencalon misalnya dengan Money Politick atau dengan kata lain membeli suara

 "dalam rangka penyeleng
garaan Pilkades diwilayah mana saja jangan sampai ada kecurangan baik oleh Sipencalon ataupun Timses sipencalon misalnya dengan Money Politick atau dengan kata lain membeli Suara, jika itu terjadi maka akan berakibat Patal. sipemberi dan penerima sama sama akan berhadapan dengan hukum, ujar Putra Bani

Selain dari Poin diatas Camat Muaradua. Putra Bani. S,sos. MM. juga menyampaikan pesan agar selama dalam proses Pilkades dia berharap agar berjalan dengan lancar,

 "Saya berharap selama dalam Prosesi Pemilihan Kepala Desa untuk Priode 2019 - 2024 ini dapat berjalan lancar, tidak ada kejadian kejadian yang tidak kita inginkan. ujar Camat Muardaua. Putra Bani. S,sos. MM. (jamhuri)
Lebih baru Lebih lama