MenaraToday.Com – Jakarta :
Setelah menetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya melakukan
penahanan terhadap dosen IPB berinisial AB karena telah menjadi pemasok bom
molotov untuk aksi Mujahid 212
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Argo Yuwono kepada sejumlah wartawan, Selasa (1/10/2019). Argo Yuwono
menyebutkan AB ditahan di RTP Polda Metro Jaya.
“Benar, saat ini AB kita tahan, dan kepada AB kita kenakan pasal 1
ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atas tindak pidana membuat, menguasai,
membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan
peledak. Selain itu juga AB dijerat dengan Pasal 169 KUHP dan ini susdah sesuai
dengan perbutan tersangka” jelasnya
Argo Yuwono juga menyebutkan dalam aksinya AB merekrut S alias L
untuk merakit bom molotov dan merekrut OS yang bertugas mencari dana untuk
eksekutor lapangan. Kemudian S alias L merekrut JAF, NAD, SAM dan AL, sementara
OS merekrut YF, AL dan FEB. Sedangkan untuk tersangka SS diserahkan ke Polisi
Militer Angkatan Laut karena SS merupakan purnawirawan TNI yang diduga ikut
dalam upaya menciptakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212. (MC/Red)