Polisi Tahan Dosen IPB Pemasok Bom Molotof Untuk Aksi Mujahid 212


MenaraToday.Com – Jakarta :
Setelah menetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap dosen IPB berinisial AB karena telah menjadi pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada sejumlah wartawan, Selasa (1/10/2019). Argo Yuwono menyebutkan AB ditahan di RTP Polda Metro Jaya.
“Benar, saat ini AB kita tahan, dan kepada AB kita kenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. Selain itu juga AB dijerat dengan Pasal 169 KUHP dan ini susdah sesuai dengan perbutan tersangka” jelasnya
Argo Yuwono juga menyebutkan dalam aksinya AB merekrut S alias L untuk merakit bom molotov dan merekrut OS yang bertugas mencari dana untuk eksekutor lapangan. Kemudian S alias L merekrut JAF, NAD, SAM dan AL, sementara OS merekrut YF, AL dan FEB. Sedangkan untuk tersangka SS diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut karena SS merupakan purnawirawan TNI yang diduga ikut dalam upaya menciptakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212. (MC/Red)


Lebih baru Lebih lama