Polres Cianjur Tampilkan 22 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Yang Resahkan Warga




MenaraToday.Com – Cianjur :

Kapolres Cianjur merelease pengungapan kasus pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di wilayah hukumnya, Dalam release ini kapolres menghadirkan 22 pelaku beserta 28 unit barang bukti motor hasil curian. Di halaman parkir Polres Cianjur. Rabu (2/10/2019).


Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi mengatakan, para pelaku ini tidak bekerja sendiri-sendiri melainkan, dalam melaksanakan aksinya secara berkelompok. Tidak hanya dari Cianjur Jawa Barat saja, melainkan ada juga komplotan dari Lampung.

“Dari para tersangka kita juga mengamankan alat untuk mencuri sepeda motor berupa kunci T, empat kunci perusak, dua obeng dan sebuah mesin gurinda. Untuk modus yang dilakukan pera pelaku, tidak hanya memetik dari rumah atau parkiran saja, akan tetapi juga ada yang langsung mengambil dari korban di jalan dengan cara memepet dan mendorong korban dengan senjata tajam” jelas Juang Andi sembari menyarankan kepada para korban yang merasa sepeda motornya di curi untuk datang ke Mapolres Cianjur dengan membawa surat-surat bukti kendaran.

Sementara itu Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto menyebutkan dari 22 pelaku, 6 pelaku merupakan residivis kasus yang sama yang dalam menjalankan aksinya tidak segan-segan melukai dan mengancam korban.

"Komplotan jaringan pelaku ini, memang tidak di Cianjur saja, tapi sampai Bandung dan Lampung. Dalam satu pekan ini, pengungkapan pihak kepolisian terhadap kasus tersebut, berhasil mengamankan para penadahnya," ungkap Budi.

Budi menambahkan bahwa sasaran para pelaku ini adalah kawasan parkir, kos-kos-kosanan, ATM, serta pemukiman warga di wilayah Kecamatan Cianjur kota, Cikalongkulon, Cilaku, Karangtengah, Cipanas, Pacet, Haurwangi, Campaka, Warungkondang, Gekbrong, Sukaluyu dan Mande.

"Untuk para pelaku akan diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (SN/Ace).

Lebih baru Lebih lama