MenaraToday.Com
– Cianjur :
Kapolres
Cianjur merelease pengungapan kasus pencurian sepeda motor yang telah
meresahkan warga di wilayah hukumnya, Dalam release ini kapolres menghadirkan 22
pelaku beserta 28 unit barang bukti motor hasil curian. Di halaman parkir Polres
Cianjur. Rabu (2/10/2019).
Kapolres
Cianjur AKBP Juang Andi mengatakan, para pelaku ini tidak bekerja
sendiri-sendiri melainkan, dalam melaksanakan aksinya secara berkelompok. Tidak
hanya dari Cianjur Jawa Barat saja, melainkan ada juga komplotan dari Lampung.
“Dari
para tersangka kita juga mengamankan alat untuk mencuri sepeda motor berupa
kunci T, empat kunci perusak, dua obeng dan sebuah mesin gurinda. Untuk modus
yang dilakukan pera pelaku, tidak hanya memetik dari rumah atau parkiran saja,
akan tetapi juga ada yang langsung mengambil dari korban di jalan dengan cara
memepet dan mendorong korban dengan senjata tajam” jelas Juang Andi sembari
menyarankan kepada para korban yang merasa sepeda motornya di curi untuk datang
ke Mapolres Cianjur dengan membawa surat-surat bukti kendaran.
Sementara
itu Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto menyebutkan dari 22 pelaku, 6 pelaku
merupakan residivis kasus yang sama yang dalam menjalankan aksinya tidak
segan-segan melukai dan mengancam korban.
"Komplotan
jaringan pelaku ini, memang tidak di Cianjur saja, tapi sampai Bandung dan
Lampung. Dalam satu pekan ini, pengungkapan pihak kepolisian terhadap kasus
tersebut, berhasil mengamankan para penadahnya," ungkap Budi.
Budi
menambahkan bahwa sasaran para pelaku ini adalah kawasan parkir, kos-kos-kosanan,
ATM, serta pemukiman warga di wilayah Kecamatan Cianjur kota, Cikalongkulon,
Cilaku, Karangtengah, Cipanas, Pacet, Haurwangi, Campaka, Warungkondang,
Gekbrong, Sukaluyu dan Mande.
"Untuk
para pelaku akan diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,
Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan khusus penadah
dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(SN/Ace).