MenaraToday.Com
– Tanjungbalai :
Polres
Tanjungbalai mengamankan 24 pelajar
SLTA/SMA yang terlibat aksi unjuk rasa penolakan RUU KUHP di kantor DPRD
kota Tanjungbalai pada senin (30/9/2019) kemaren.
"Mereka
diamankan, karena melakukan pelemparan Batu kepada Petugas saat menggelar aksi
unjuk rasa," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira,Selasa
(1/10/2019).
Setelah
dilakukan pemeriksaan air seni (urine) terhadap 24 orang pelajar Kota Tanjung
Balai, 2 orang diantaranya dinyatakan positif Amphetamine (shabu/ekstasi)
"Kendati
demikian, seluruh pelajar yang diamankan telah kita pulangkan kepada
orangtuanya masing masing. Begitu juga dengan pelajar yang terindikasi
menggunakan Narkotika setelah di tes urine tetap diserahkan kepada orang tua
dan kita sarankan untuk direhab," ujar Kapolres.
Atas
kejadian ini, Kapolres Tanjung Balai berharap agar pelajar tidak mau diajak
unjuk rasa. Sebab, para pelajar dikhawatirkan berpotensi melakukan kekerasan
bahkan menjadi korban anarkis.
“Hampir
keseluruhan orangtua mereka (siswa) tidak tahu kalau anaknya ikut aksi. Dan
pada umumnya mereka juga tidak tahu apa yang menjadi tujuan aksi,” jelasnya.
Kapolres
menambahkan, Polres Tanjungbalai terus berupaya melakukan pendekatan dan
pengamanan secara humanis.
"Tapi
apabila tidak bisa dikendalikan, kami Polres Tanjungbalai akan melakukan
tindakan sesuai prosedur," tegasnya.
Sebelum
dipulangkan, ke 24 pelajar tersebut berserta orangtua dilakukan Penanda
Tanganan serta Surat Pernyataan. (G4N1)