Proyek PSDA Di Daerah Irigasi Marjanji aasih Nagori Maligas Tongah Di Soal Anggota DPRD


MenaraToday.com - Simalungun :

Kegiatan pembangunan proyek PSDA di daerah irigasi Marjanji asih Nagori  Maligas Tongah  disoal oleh anggota DPRD Kabupaten Simalungun. 

Hal itu di atas dari laporan masyarakat yang menilai kegiatan pembangunan saluran irigasi tersebut tidak sesuai Rencana anggaran biaya (RAB/red) yang dibuat oleh dinas PUPR kabupaten Simalungun.

Pada Sabtu (5/10/2019) menaratoday.com saat menkonfirmasi Bona Uli Rajagukguk,SH yang merupakan Anggota DPRD dari Dapil V, membenarkan adanya laporan masyarakat dan telah turun kelokasi serta akan meminta dinas terkait untuk mengevaluasi kegiatan tersebut.

"Masyarakat Maligas Tongah sudah melaporkan pada saya, tapi saya sudah melihat langsung kelokasi, nanti akan ditindak lanjutin dulu kedinas PUPR kabupaten Simalungun dan sejauh ini menurut laporan masyarakat kegiatan tersebut sangat mengecewakan dan dugaan adanya ketidak sesuaian pada perencanaan pembangunan tersebut serta sudah ada beberapa tembok yang sudah mulai retak" jelas Bonauli Rajagukguk saat dihubungi oleh menaratoday.

Di tempat terpisah Idar (45) sebagai masyarakat ketika dimintai keterangan awak media menyampaikan "kegiatan ini dinilai tidak sesuai harapan, saat pekerjaan banyak penyimpangan diduga kuat kegiatan ini tidak transparan kepada masyarakat setempat, saat pekerjaan satu molen pasir dan sertu hanya mengunakan setengah sak semen"ungkapnya

Bonauli  Rajagukguk SH sebagai anggota DPRD dan menerima laporan masyarakat mengharapkan kepada kepala  Dinas PU bina marga kabupaten simalungun agar meninjau ulang kwalitas bagunan  dan berharap agar kegiatan tersebut di uji ke laboratorium serta dapat membuat penjelasan yang baik pada masyarakat sebagai pengguna manfaat kegiatan tersebut.

Namun Benny Saragih,ST (Kadis PUPR) dan Delman gultom sebagai PPK kegiatan sepertinya mengelak dengan tidak mengangkat telpon selluler miliknya saat dihubungi reporter Menaratoday.com. Diharapkan semoga cepat tanggap dalam merespon laporan dari masyarakat dan kegiatan tersebut dapat ditinjau ulang dan memberikan sanksi pada rekanan yang mengerjakan kegiatan tersebut. (R1/red)
Lebih baru Lebih lama