MenaraToday.Com – Aceh :
Pura-pura menjenguk suami di Lapas Kelas II A, Banda Aceh, seorang
wanita berinisial R (44) warga Lamteuba Dro, Keamatan Seulimum Kabupaten Aceh
Besar tertangkap petugas lapas membawa ganja ke dalam Lapas, Rabu (2/10/2019)
sekira pukul 10.45 Wib.
“Jadi peristiwa ini berawal saat R hendak menjenguk suaminya yang
di tahan di lapas, namun sebelum berhasil melihat suaminya, R ketahuan
menyimpan ganja kering seberat 226 gram yang disembunyikannya di celana dalam”.
Ujar Kalapas Kelas II Bandar Aceh, Ridha Ansari.
Lebih lanjut Ridha menyebutkan bahwa pihaknya memang selalu
memeriksa barang bawaan, identitas dan memeriksa badan dari para pengunjung dan
hal tersebut sudah sesuai dengan SOP Lapas.
Terpisah kepada petugas wanita yang suaminya ditahan karena kasus
narkotika ini menyebutkan dirinya terpaksa menyelundupkan daun ganja ini karena
permintaan suaminya.
“Suami saya yang minta bang, saya nggak tahu apakah akan dijual di
dalam lapas atau di konsumsinya dan ini baru pertama saya lakukan dan saya
sangat menyesal” ujar R yang setelah menjalani pemeriksaan di Lapas di serahkan
ke pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Mc/Red)