Satresnarkoba Polres Cianjur Bekuk Tersanga Pengedar Narkotika Jenis Ganja




MenaraToday.Com – Cianjur  :

Karena memiliki narkoba golongan I jenis daun ganja, Dzikri (23) warga Kampung Margaluyu RT. 001/011 Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur ditangkap pihak kepolisian, di Kampungnya, Kamis (3/10), sekira pukul 21.00 WIB, kemarin malam.

Informasi yang d idapat dari Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, Jum'at (4/10/2019), Sat Res Narkoba Polres Cianjur, yang dipimpin AKP Ade Hermawan Mulyana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama Dzikri memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Ganja dan atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.

"Pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019, sekira pukul 21.00 WIB.  Kasat Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi bahwa di Wargaluyu Rt. 001 / 011 Desa. Nagrak, Kec/Kab. Cianjur ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis ganja, berdsarkan informasi tersebut team opsnal Satresnarkoba Polres Cianjur terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan, ternyata informasi yang berikan benar sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Alhasil ditemukanlah barang bukti berupa 17 paket kecil ganja yang dibungkus menggunakan kertas warna putih, 1  paket kecil yang disimpan didalam plastic bening / klip, kemudian 1 paket yang disimpan didalam bekas bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna hitam yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebalah kanan yang dipakainya," Jelas Budi.

Budi menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 17 paket kecil yang dibungkus menggunakan kertas warna putih, 1 bungkus plastic bening/klip yang didalamnya berisikan Ganja, 1 paket kertas yang dibungkus plastik warna hitam dan dililit oleh lakban warna coklat dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19 bungkus dengan berat (Bruto) 112,24 Gram, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah bekas bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna hitam, 1 buah celana pendek warna hijau dan 1 buah hasil tes URINE positif menggunakan Ganja.

"Atas kejadian tersebut, tersangka Dzikri dan barang buktinya, dibawa ke Kantor Polres Cianjur dan diserahkan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berikut dilakukan tes URINE kepada tersangka," jelas Budi sembari menyebutkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SN/AC).

Lebih baru Lebih lama