MenaraToday.Com - Malang :
Polisi menangkap Novian Fajar Pamungkas dan Mochamad Satria di Jl. Pondok Indah RT 001/007, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) pocket plastik transparan yang berisikan sisa narkotika diduga jenis sabu," kata Kapolsek Pakisaji, AKP P Triwik W., SH. MH, Senin (28/10/2019).
Mereka yang merupakan warga Pakisaji itu ditangkap pada Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 01.00 Wib. Saat digeledah, polisi menemukan sabu beserta alat hisap.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dua buah pipet kaca, satu buah korek api bong, satu buah HP merk VIVO warna hitam, satu buah HP merk LAVA warna putih emas dan dua buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik.
Sebelumnya, penangkapan pelaku karena adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi menuju TKP dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar mereka kedapatan menyimpan sabu.
Tak menunggu waktu lama, keduanya lalu digelandang ke Mapolsek Pakisaji untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya pun mereka terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lanjut kata mantan Kapolsek Wonosari itu, keberhasilannya dalam mengungkap barang haram tersebut membuktikan bahwa Polsek Pakisaji berkomitmen menciptakan kondusifitas diwilayah hukumnya.
Dalam keterangannya kepada menaratoday.com, wanita penyandang pangkat balok tiga itu mengimbau untuk menjauhi barang haram berupa narkoba, karena menurutnya, mampu meruntuhkan dan merusak moral bagi penggunanya.
"Kami mengajak para warga masyarakat untuk menjauh dari penyalah gunaan narkoba, dan harus membiasakan diri berbuat positif serta fokus untuk memberikan yang terbaik bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan," tutupnya. (Sofyan)