MenaraToday.Com – Padangsidempuan
:
Habis manis sepah dibuang, mungkin ini lah kata yang pantas
diberikan kepada DRSH (19) sebab setelah berulang kali melakukan hubungan intim
dengan pacarnya sebut saja Bunga (19), pelaku tidak mau bertanggung jawab dan
seakan menghindar dari korban, akhirnya pelaku di laporkan ke Polres
Padangsidempuan.
Kapolres Padangsidempuan melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah didampingi Kanit UPPA Aipda Jamil Siregar menyebutkan
setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas UPPA melakukan pencarian
terhadap pelaku dan akhirnya pelaku dapat diringkus di Jalan Kenanga, Kelurahan
Ujung Padang, Kecamatan Padangsidempuan Selatan, Minggu (29/9/2019)
“Benar, pelaku telah berhasil kita ringkus di Jalan Kenanga,
Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidempuan. Pelaku kita ringkus berkat
adanya laporan dari korban pencabulan pada hari Rabu (31/7/2019) yang lalu sekira
pukul 11.00 Wib, sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/346/VII/2019/SU/Psp,
Tertanggal 31 Juli 2019” Aipda Jamil
Sekira bulan April 2019, korban telah dicabuli oleh tersangka.
Hal tersebut dilakukan oleh tersangka berulang kali di gubuk-gubuk yang ada di
Jalan Baru By Pass Kota Padang Sidempuan, Atas dasar perlakuan tersangka,
korban merasa keberatan dan melaporkan DRSH ke Polres Padang Sidempuan bersama
keluarganya.
“Dari pengakuan korban, sebelum melampiaskan nafsunya, pelaku berjanji
akan menikahi korban, sehingga korban bertekuk lutut dan menuruti keinginan
pelaku. Usia melakukan hubungan yang tak sepantasnya dilakukan ini, pekaku
mejauhi korban serta ingin pergi ke Pulau Batam selama dua bulan. Tidak terima
dengan perlakukan pelaku yang tidak ingin bertanggungjawab, akhirnya korban
melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban,
ibu korban langsung membawa korban ke Polres Padangsidempuan untuk membuat
laporan. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat kita
ringkus dan saat ini pelaku ditahan di RTP Polres Padangsidempuan. (Efendi
Jambak)