Tak Ingin Bertanggung Jawab, Pemuda Di Padangsidempuan Di Ringkus Polisi



MenaraToday.Com – Padangsidempuan :
Habis manis sepah dibuang, mungkin ini lah kata yang pantas diberikan kepada DRSH (19) sebab setelah berulang kali melakukan hubungan intim dengan pacarnya sebut saja Bunga (19), pelaku tidak mau bertanggung jawab dan seakan menghindar dari korban, akhirnya pelaku di laporkan ke Polres Padangsidempuan.
Kapolres Padangsidempuan melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah  didampingi Kanit UPPA Aipda Jamil Siregar menyebutkan setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas UPPA melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya pelaku dapat diringkus di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidempuan Selatan, Minggu (29/9/2019)
“Benar, pelaku telah berhasil kita ringkus di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidempuan. Pelaku kita ringkus berkat adanya laporan dari korban pencabulan pada hari Rabu (31/7/2019) yang lalu sekira pukul 11.00 Wib, sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/346/VII/2019/SU/Psp, Tertanggal 31 Juli 2019” Aipda Jamil
Sekira bulan April 2019, korban telah dicabuli oleh tersangka. Hal tersebut dilakukan oleh tersangka berulang kali di gubuk-gubuk yang ada di Jalan Baru By Pass Kota Padang Sidempuan, Atas dasar perlakuan tersangka, korban merasa keberatan dan melaporkan DRSH ke Polres Padang Sidempuan bersama keluarganya.
“Dari pengakuan korban, sebelum melampiaskan nafsunya, pelaku berjanji akan menikahi korban, sehingga korban bertekuk lutut dan menuruti keinginan pelaku. Usia melakukan hubungan yang tak sepantasnya dilakukan ini, pekaku mejauhi korban serta ingin pergi ke Pulau Batam selama dua bulan. Tidak terima dengan perlakukan pelaku yang tidak ingin bertanggungjawab, akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung membawa korban ke Polres Padangsidempuan untuk membuat laporan. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat kita ringkus dan saat ini pelaku ditahan di RTP Polres Padangsidempuan. (Efendi Jambak)

Lebih baru Lebih lama