Usai Transaksi Barang Laknat, Dua Pria Asal Desa Perpaudangan Digelandang Polisi




MenaraToday.Com - Labuhan Batu :

Dua pria ditangkap Polisi setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di Jl. M. Siddik Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.


Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Iptu O. R. Tambunan, SH mengatakan, awalnya petugas sedang melaksanakan patroli menemukan dua pria berlagak mencurigakan. Petugas kemudian menggeledah keduanya.

"Setelah digeledah, petugas berhasil mendapati sabu dari pria pengendara motor yang gelagatnya mencurigakan itu. Selanjutnya mereka kami bawa ke kantor untuk proses pendalaman," kata Tambunan kepada menaratoday.com, Kamis (4/10/2019).

Pelaku yang diamankan petugas adalah Wiranto (18) dan Purnomo (18). Keduanya berasal dari warga yang sama yakni Desa Perpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu. Mereka ditangkap pada Rabu (2/10/2019) pukul 21.00 Wib.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah narkotika jenis sabu yang disimpan di kantung plastik klip transparan. Keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari orang tak dikenal.

Akibat mencoba-coba bermain dengan barang laknat tersebut, keduanya kini harus menginap di hotel prodeo. Keduanya terancam Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127 dengan hukuman maksimal 4 tahun. (Tim)

Lebih baru Lebih lama