MenaraToday.Com - Malang :
Sejumlah wartawan yang hendak masuk di BPTP Jawa Timur mengaku merasa dirugikan. Mereka mengutuk keras tindakan penghalangan wartawan untuk menjalankan tugasnya sebagai pengontrol sosial.
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam media berbeda itu diketahui dari beritalima.com, jatimfokus.com dan beritasembilan.com. Kedatangan mereka, untuk konfirmasi terkait kebenaran informasi yang didapat di lapangan.
Mendapati insiden penghalangan wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya yang dilindungi oleh UU tentang pers itu, AH Manggar direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik dan Transparansi Anggaran (LPKPTA) Jatim menilai BPTP Jawa Timur tidak paham hukum.
"BPTP Jawa Timur itu sudah melanggar UU 40 tahun 1999 tentang pers, dan juga UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008. Untuk undang undang pers nya ancaman hukuman 2 tahun penjara," katanya seperti yang dilansir dari media online beritasembilan.com, Senin (11/11/2019).
Selain menyayangkan insiden penghalangan tersebut, Direktur LPKTPA Jatim juga meminta aparat kepolisian agar menindak tegas oknum yang melanggar hukum sebagai mestinya.
Sebelumnya, salah satu security BPTP jatim mengatakan jika semua wartawan dilarang masuk ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur yang berada di Jalan Raya Karangploso Km. 4, Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Pokoknya semua wartawan dilarang masuk ke kantor BPTP Jawa Timur," ungkap Dwi Wahyu S, salah satu pegawai security BPTP Jatim saat menghalangi awak media yang hendak masuk ke kantor tersebut.
Larangan wartawan masuk itu, menurut Dwi merupakan intruksi dari Kepala Kantor dan Kepala Bagian Rumah Tangga BPTP Jatim.
"Atas perintah Kepala Kantor dan Bagian Rumah Tangga, semua wartawan dilarang masuk mas. Nanti saya dimarahi pimpinan mas kalau wartawan masuk, harap dimaklumi ya mas," tandasnya.
Dan perlu diketahui bahwa Kantor BPTP Jawa Timur merupakan di bawah naungan Kementrian Pertanian yang pada tahun 2019 ini, BPTP Jatim memperoleh pos anggaran APBN senilai Rp 2,5 M dengan 11 paket pekerjaan.
Namun, Balai di bawah naungan Kementan ini terkesan tertutup kepada semua wartawan, dan media, tanpa ada keterbukaan sama sekali. (Yasin/Red)