MenaraToday.com
– Dharmasraya :
Kepolisian Resor Dharmasraya
berhasil meringkus lima orang pelaku pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu
yang merupakan pemain antar provinsi serta mengamankan barang bukti sabu
sebanyak 1 Kg dalam operasi multi sasaran yang dikomandoi oleh Kapolres
Dharmasraya AKBP Imran Amir, Minggu (17/11/2019).
“Dalam operasi ini kita
berhasil mengamankan 5 orang pelaku masing-masing 2 orang wanita dan 3 orang
pria dengan barang bukti 1 Kg sabu di Simpang Mapolres Dharmasraya Jorong
Ganting, Kanagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung, Dharmasrasa, Sumbar” ujar
Kapolres Dharmasraya Imran Amir saat press releasei di lapangan apel Mapolres
Dharmasraya, Senin (18/11/2019)
Imran Amir menyebutkan
kelima pelaku masing-masing Mawardi (24) warga Dusun Arsyad Desa Samuti Makmur,
Kecamatan Ganda Pura Kabupaten Bireun Provinsi Aceh Darussalam, Muzakkir (21)
warga Desa Lhok Merbo Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh
Darussalam dan Fakhruddin (43) warga Desa Chot Mane, Kecamatan Ganda Pura
Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh Darussalam, sedangka 2 wanita yang diamankan
masing-masing Ratih Kumala Dewi (33) Warga Dusun II Desa Bandar Labuhan,
Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dan
Kuda Hanum (23) warga Dusun IV, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa,
Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
“Untuk sementara ke lima
tersangka kita tahan di RTP Polres Dharmasraya sementara barang bukti yang
berhasil kita amankan berupa 1 Kg sabu , 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna
hitam dengan Nopol BK 1135 FX dan 3 unit Handphone merk Samsung lipat kita
sita, dan kita masih melakukan pengembangan agar para sendikat pengedar narkoba
antar provinsi ini dapat kita basmi sampai keakar-akarnya” jelas Imran Amir
sembari menyebutkan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114, Jo pasal 115,
jo pasal 132 UU No: 35/2009 Tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 4 tahun penjara. (Syaiful
Hanif)