BKP Kelas ll Cilegon Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Asal Sumatera




MenaraToday.Com – Cilegon :

Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon bergasil menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung berbagai jenis dari pulau Sumatera di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (10/11/2019) dini hari.


Penyelundupan ribuan ekor burung asal Lampung yang hendak dibawa ke Bandung ini diangkut menggunakan bus penumpang dan berhasil digagalkan oleh Tim Intelect gabungan petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas ll Cilegon.

Petugas Medik Veteriner Karantina Hewan BKP Kelas ll Cilegon, drh. Adi Prasetyo, mengatakan petugas menemukan 30 keranjang/box berisi 1.118 ekor burung dibagasi bus yang terdiri dari jenis burung pleci, kapas tembak, ciblek, gelatik dan panca warna tanpa memiliki dokumen dari asal burung.

"Ada sekitar 1.118 ekor burung yang kita amankan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina," katanya.

drh. Adi Prasetyo juga mengatakan sementara sang supir ataupun kernet bus pada saat pemeriksaan tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan dari daerah asal yang dipersyaratkan oleh karantina. Saat ini burung tersebut dilakukan penahanan dan dalam pengawasan petugas karantina.

"Saat ini sudah kami tahan, kemudian burung akan dilepasliarkan setelah memastikan tidak membawa penyakit," ujar drh. Adi Prasetyo.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas ll Cilegon, drh. Raden Nurcahyo menambahkan, bahwa pihaknya aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap lalu lintas burung liar.

Selama tahun 2019 ini Karantina Cilegon telah berhasil menggagalkan beberapa kali penyelundupan burung tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina dan sudah berhasil memproses 3 kasus dipengadilan sampai tahap P21.

"Dari data selama tahun 2018 Karantina Cilegon telah berhasil mengamankan burung sebanyak 8.523 ekor dan sampai bulan November di tahun 2019 ini sebanyak 3.783 ekor. Burung merupakan media pembawa Avian Influenza sesuai Kepmentan No. 3238 Tahun 2009 yang wajib dipastikan kesehatannya sejak dari daerah asal," ungkapnya. (Dhe).
Lebih baru Lebih lama