MenaraToday.Com – Cilegon :
Balai Karantina Pertanian
(BKP) Kelas II Cilegon bergasil menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung
berbagai jenis dari pulau Sumatera di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu
(10/11/2019) dini hari.
Penyelundupan ribuan ekor
burung asal Lampung yang hendak dibawa ke Bandung ini diangkut menggunakan bus
penumpang dan berhasil digagalkan oleh Tim Intelect gabungan petugas Balai
Karantina Pertanian (BKP) Kelas ll Cilegon.
Petugas Medik Veteriner
Karantina Hewan BKP Kelas ll Cilegon, drh. Adi Prasetyo, mengatakan petugas menemukan
30 keranjang/box berisi 1.118 ekor burung dibagasi bus yang terdiri dari jenis
burung pleci, kapas tembak, ciblek, gelatik dan panca warna tanpa memiliki
dokumen dari asal burung.
"Ada sekitar 1.118 ekor
burung yang kita amankan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina
serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina," katanya.
drh. Adi Prasetyo juga mengatakan
sementara sang supir ataupun kernet bus pada saat pemeriksaan tidak bisa
menunjukkan dokumen kesehatan dari daerah asal yang dipersyaratkan oleh
karantina. Saat ini burung tersebut dilakukan penahanan dan dalam pengawasan
petugas karantina.
"Saat ini sudah kami
tahan, kemudian burung akan dilepasliarkan setelah memastikan tidak membawa penyakit,"
ujar drh. Adi Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Balai
Karantina Pertanian (BKP) Kelas ll Cilegon, drh. Raden Nurcahyo menambahkan,
bahwa pihaknya aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap lalu lintas
burung liar.
Selama tahun 2019 ini
Karantina Cilegon telah berhasil menggagalkan beberapa kali penyelundupan
burung tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina dan sudah berhasil
memproses 3 kasus dipengadilan sampai tahap P21.
"Dari data selama tahun
2018 Karantina Cilegon telah berhasil mengamankan burung sebanyak 8.523 ekor
dan sampai bulan November di tahun 2019 ini sebanyak 3.783 ekor. Burung
merupakan media pembawa Avian Influenza sesuai Kepmentan No. 3238 Tahun 2009
yang wajib dipastikan kesehatannya sejak dari daerah asal," ungkapnya.
(Dhe).