Cabuli 9 Siswinya, Oknum Guru SD Di Tanah Karo Meringkuk Di Balik Jeruji Besi




MenaraToday.Com – Tanah Karo :

Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo, Sumatera Utara meringkus seorang oknum guru Sekolah Dasar di salah satu Kota Kabanjahe berinisial AT alias Andreas (52) Warga Jalan Djamin Ginting Dusun X, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo yang diduga melakukan pencabulan terhadap 9 orang siswinya masing-masing, berinisial EA (8), SN (7), NS (7) NS (7), LS (7), FK (7), NB (10), SA (8) dan OE (8).

 “Tersangka AT kita amankan berkat adanya laporan dari orang tua salah seorang korban yang kita terima pada Jumat (15/11/2019) kemarin dan tersangka kita ringkus satu hari setelah laporan tersebut, tepatnya, Sabtu (16/11/2019). Berdasarkan laporan tersebut tersangka yang merupakan wali kelas 1 di sekolah tersebut diduga telah mencabuli siswinya di ruang kelas pada hari Kamis (16/11/2019) yang lalu” ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Benny juga menyebutkan peristiwa memalukan ini terbongkar saat salah serorang korban tidak mau kesekolah kecuali diantar dan dijemput ibunya.

“Karena curiga dan merasa tidak lazim, ibu korban menanyakan kepada korban kenapa takut kesekolah, begitu mendengar pengakuan korban membuat ibu korban merasa disambar petir disiang  hari betapa tidak korban mengaku bahwa gurunya telah mencabulinya diruang kelas. Mendengar pengakuan tersebut orang tua korban langsung membawa korban dan melaporkan peristiwa yang ditimpa anaknya ke pihak sekolah yang diterima oleh Debora br. Sitepu yang mengajarkan pendidikan agama. Mendapatkan laporan tersebut, Debora langsung menanyai satu persatu siswi di kelas 1 dan alangkah terkejutnya Debora saat 9 orang siswinya mengaku di cabuli oleh oknum gurunya, kemudian Debora dengan korban dan orang tua korban langsung melaporkan oknum guru cabul ini ke Polres Tanah Karo” papar Benny

Mendapatkan laporan tersebut, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat dan meringkus tersangka AT.

“Benar, saat ini tersangka kita lakukan penahanan dan kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun” terang pria dengan pangkat dua melati di pundak ini menjelaskan (Nk/Rls)


Lebih baru Lebih lama