MenaraToday.Com – Tanah Karo :
Unit PPA Satreskrim
Polres Tanah Karo, Sumatera Utara meringkus seorang oknum guru Sekolah Dasar di
salah satu Kota Kabanjahe berinisial AT alias Andreas (52) Warga Jalan Djamin
Ginting Dusun X, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo yang
diduga melakukan pencabulan terhadap 9 orang siswinya masing-masing, berinisial
EA (8), SN (7), NS (7) NS (7), LS (7), FK (7), NB (10), SA (8) dan OE (8).
“Tersangka AT kita amankan berkat adanya
laporan dari orang tua salah seorang korban yang kita terima pada Jumat
(15/11/2019) kemarin dan tersangka kita ringkus satu hari setelah laporan
tersebut, tepatnya, Sabtu (16/11/2019). Berdasarkan laporan tersebut tersangka
yang merupakan wali kelas 1 di sekolah tersebut diduga telah mencabuli siswinya
di ruang kelas pada hari Kamis (16/11/2019) yang lalu” ujar Kapolres Tanah Karo
AKBP Benny Hutajulu saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Benny juga
menyebutkan peristiwa memalukan ini terbongkar saat salah serorang korban tidak
mau kesekolah kecuali diantar dan dijemput ibunya.
“Karena curiga dan
merasa tidak lazim, ibu korban menanyakan kepada korban kenapa takut kesekolah,
begitu mendengar pengakuan korban membuat ibu korban merasa disambar petir
disiang hari betapa tidak korban mengaku
bahwa gurunya telah mencabulinya diruang kelas. Mendengar pengakuan tersebut
orang tua korban langsung membawa korban dan melaporkan peristiwa yang ditimpa
anaknya ke pihak sekolah yang diterima oleh Debora br. Sitepu yang mengajarkan
pendidikan agama. Mendapatkan laporan tersebut, Debora langsung menanyai satu
persatu siswi di kelas 1 dan alangkah terkejutnya Debora saat 9 orang siswinya
mengaku di cabuli oleh oknum gurunya, kemudian Debora dengan korban dan orang
tua korban langsung melaporkan oknum guru cabul ini ke Polres Tanah Karo” papar
Benny
Mendapatkan laporan
tersebut, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres
Tanah Karo langsung bergerak cepat dan meringkus tersangka AT.
“Benar, saat ini
tersangka kita lakukan penahanan dan kepada tersangka akan kita jerat dengan
pasal 82 ayat 1 dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peratuan
Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun” terang pria
dengan pangkat dua melati di pundak ini menjelaskan (Nk/Rls)