MenaraToday.Com - Lampung Timur :
Program Dana Desa (DD)
tentu sangat berpeluang dalam memenuhi hasrat dan ambisi para Kepala Desa,
dibeberapa Desa bahkan terjerat dalam jeruji besi, akankah pihak terkait dapat
pula menindak sang penguasa Desa Cempaka Nuban.
Kepala Desa Cempaka
Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur Anto Budianto yang
diduga telah semena-mena dalam pelaksanaan Dana Desa, diantaranya, dalam
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Pada persoalan
Bumdes, sang Kepala Desa pun sedang dalam proses pemeriksaan Inspetorat
setempat, sayangnya, sang Kades ternyata tipe pembangkang, tak ayal, surat
"panggilan Inspektorat pun diabaikan"
Hal tersebut
dibenarkan Inspektur Pembantu (Irban 2) Inspektorat Lampung Timur Himawan Sabtu
02/11/19 sore melalui telpon selulernya. Namun, tambahnya, pihak Inspektorat
tetap akan memanggil kembali dengan surat kedua (2), hingga ketiga.
Dan alabila
tiga (3) panggilan tetap tidak juga diindahkan makan akan dilimpahkan pada
Kejaksaan Negeri setempat.
Belakangan
diketahui dari berbagai sumber masyarakat Desa Cempaka Nuban, ternyata dalam
pembangunan menggunakan Dana Desa pun tampak serampangan, diantaranya, dari
total anggaran sebesar 150 juta lebih untuk oembangunan 18 unit
gorong-gorong, dua (2) diantaranya jebol.
Menurut warga
yang enggan namanya dipublikasikan, hal tersebut lantaran upah tenaga yang
dianggap kurang layak, yaitu 1 hingga 1,5 juta untuk borongan satu unit
gorong-gorong.
Hal serupa juga
terjadi pada pembangunan Drenase, tenaga pekerja secara borongan, untuk tiap
satu meter hanya dibayar 45/50 ribu rupiah saja.
"Dari hitungan upah
itu juga bisa jadi penyebabnya, karena pekerja hanya memburu waktu, bukan
kualitas, mungkin hasil atau kualitas bangunan lebih baik apabila para pekerja
itu dibayar harian dengan standar Upah Provinsi Lampung," ujar sumber
tadi.(Ris/Us).